Memukul, Mengguncangkan, Mendorong, Menggigit, Melempar barang ke pasangan, Menggunakan senjata untuk menyerang pasangan.
- Kekerasan Psikologis
Mengabaikan perasaan pasangan, Menghina pendapat atau prinsip pasangan, Membentak menggunakan kata kasar, Mencaci maki.
Memaksa melakukan hubungan seksual, diancam oleh pelaku untuk menyebarkan video hubungan seksual mereka jika tidak menuruti keinginan pelaku. Maka korban mendapatkan kekerasan berupa memenuhi segala kebutuhan dalam bentuk materi ketika kencan dengan pelaku.
- Kekerasan Ekonomi
Meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan.
- Pembatasan Aktivitas
Larangan berkomunikasi dengan teman laki-laki, Memasang aplikasi pelacak, Diatur dalam berpakaian, Dikontrol melalui social media.
Faktor-faktor yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap perempuan pacaran termasuk pemahaman patriarki yang masih kuat, sifat temperamental kebiasaan yang tidak sehat seperti memakai narkoba, minum miras, dll.
Upaya penanganan tidak hanya berlaku bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam pacaran saja, tetapi suatu upaya penanganan menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku kekerasan tersebut. Upaya penanganan bagi pelaku kekerasan termasuk menelusuri apa yang mendorong mereka untuk melakukan kekerasan, seperti peristiwa buruk atau trauma yang mendorong mereka untuk menyelesaikan konflik atau hal lainnya dengan kekerasan. Upaya penanganan juga mencakup memberikan pelaku konseling atau psikoterapi dari psikolog atau psikiater untuk membuat mereka sadar akan bahaya yang disebabkan oleh perbuatannya, baik bagi mereka sendiri maupun pasangannya.
Pemerintah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), melakukan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada tahun 2016 untuk mengetahui tentang pengalaman hidup perempuan dengan usia 15 tahun ke atas yang mengalami kekerasan. Dilaporkan bahwa 33,4% perempuan usia 15-64 tahun telah mengalami kekerasan fisik 18,1% dan kekerasan seksual 24,2% selama hidupnya. Di antara banyaknya kasus kekerasan pada perempuan, tingkat kekerasan fisik yang dialami perempuan belum menikah adalah 42,7%, dan tingkat kekerasan seksual yang paling sering dialami perempuan belum menikah adalah 34,4%.
Besar jumlah angka tercermin dalam kasus yang nyata terjadi di lingkup masyarakat. Kasus dan data yang ada membuktikan bahwa kekerasan dalam pacaran adalah permasalahan serius yang perlu ditangani segera. Perlu ada kesadaran bahwa kekerasan dalam pacaran bukanlah hal yang biasa. Kesadaran ini tidak muncul secara kebetulan. Mereka yang rentan menjadi korban kekerasan dalam pacaran harus dapat mengakses informasi tentang masalah ini.
Salah satu hak asasi manusia yang universal adalah hidup aman dan bebas dari kekerasan. Untuk perempuan korban kekerasan, pemerintah telah menyediakan berbagai layanan, seperti pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, penegakan hukum, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, dan pendampingan tokoh agama. Layanan pengaduan menempati urutan tertinggi, dengan 1655 layanan (37%), diikuti oleh layanan kesehatan, dengan 830 layanan (19%). Layanan lain dengan urutan tertinggi adalah bantuan hukum dan penegakan hukum.
Jangan ragu dan takut; segera laporkan kepada pihak berwajib jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan dalam pacaran.
Menghentikan kekerasan terhadap perempuan adalah langkah penting menuju kesetaraan gender dan memungkinkan perempuan berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan. Karena perempuan berperan penting dalam menciptakan generasi yang akan datang, kita harus melindungi perempuan dari kekerasan untuk memastikan generasi muda yang sehat dan berkualitas.