Mohon tunggu...
Febe Debora Sinlaeloe
Febe Debora Sinlaeloe Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang ASN Kemenkeu

Baru tertarik belajar menulis di tengah 'barriers' yang sulit dihindari..

Selanjutnya

Tutup

Financial

Yuk, Mengenal KPPN Si Bendahara Negara

8 November 2023   19:13 Diperbarui: 23 November 2023   08:41 2777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bayangkan dari pagu anggaran belanja pada APBN tahun 2023 sebesar  Rp1.101,323 triliun (data per 2 November 2023), 60% dari pagu tersebut berada di DKI Jakarta dan sisanya 40% tersebar di berbagai daerah. Besar sekali bukan beban KPPN si Bendahara Negara yang ada di Jakarta? Kesibukan yang sangat tinggi setiap hari dalam pencairan anggaran negara dapat dirasakan, apalagi di triwulan terakhir pada bulan Oktober sampai dengan Desember pada akhir tahun anggaran.

Sebagai gambaran, untuk transaksi pengajuan tagihan tanggal 1 November 2023, total invoice (Surat Perintah Membayar) yang diterima pada 7 KPPN di Jakarta adalah sebanyak 4.678 invoice dengan total nilai uang 2,67 triliun untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bahkan untuk tanggal-tanggal tertentu menjelang akhir tahun anggaran, jumlah invoice maupun total nilai tagihan bisa mencapai lebih dari 2 kali lipat dari jumlah tersebut. Dapat dilihat rata-rata beban kerja KPPN di Jakarta per hari yang cukup besar bukan? Berbeda dengan KPPN di daerah yang mungkin sehari 

Digitalisasi dalam Pencairan Dana APBN 

Apakah ada pembayaran secara tunai dalam pencairan anggaran di KPPN? Tidak ada, karena KPPN hanya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk selanjutnya secara sistem diproses melalui Rekening Pengeluaran Kuasa BUN pada Bank Operasional yang ditunjuk, yang selanjutnya dipindahbukukan ke rekening penerima yang berhak sesuai yang tercantum dalam SP2D.

Bagaimana dengan pengajuan pencairan anggarannya di KPPN, apakah stakeholder harus datang atau secara online? Sebelum pandemi Covid-19 melanda, stakeholder harus datang ke KPPN setiap kali mengajukan invoice. Apalagi saat akhir tahun anggaran di bulan Desember, bisa mencapai ratusan orang yang mengantri sesuai jumlah Satker yang dilayani, karena apabila tidak mengajukan sesuai batas waktu maka anggaran tahun yang bersangkutan bisa hangus.

Adanya pandemi Covid-19 mengubah segalanya, karena digitalisasi begitu berkembang pesat dalam segala bidang termasuk dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Berbagai inovasi diluncurkan termasuk digitalisasi transaksi pembayaran belanja APBN, dimana dalam pengajuan pencairan anggaran Satker menggunakan e-SPM, sehingga tidak perlu datang secara offline kecuali ingin konsultasi secara langsung dengan Customer Service Officer.  Dalam perkembangan selanjutnya, telah diluncurkan aplikasi SAKTI yaitu Sistem Aplikasi Tingkat Instansi pada tahun 2022 yang semakin memudahkan Satker dalam mengajukan invoice kapanpun dan dimanapun.

Perluasan Fungsi KPPN      

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, KPPN memiliki fungsi diantaranya adalah melakukan pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban APBN, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara, penyusunan laporan pelaksanaan APBN, serta beberapa fungsi lainnya.

Namun sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, pada awal tahun 2023 sesuai harapan Menteri Keuangan dimana Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Indonesian Treasury) harus memperluas perannya tidak hanya menjadi pengelola perbendaharaan yang tradisional, tetapi juga dapat menganalisis keuangan negara dan mampu berperan sebagai intellectual fiscal leader, Regional Chief Economist, sekaligus Financial Advisor, maka KPPN selaku instansi vertikal juga mempunyai perluasan fungsi.  

Perluasan fungsi KPPN si Bendahara Negara melalui implementasi shadow organization sebagai Financial Advisor memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

1.  Central Government Advisory, yaitu pengembangan tugas dan fungsi KPPN yang berfokus pada advisory pengelolaan anggaran satuan kerja dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang meliputi pelaksanaan Standarisasi Quality Assurance, Layanan Pengguna dan Monitoring.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun