Mohon tunggu...
Febe Debora Sinlaeloe
Febe Debora Sinlaeloe Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang ASN Kemenkeu

Baru tertarik belajar menulis di tengah 'barriers' yang sulit dihindari..

Selanjutnya

Tutup

Financial

Yuk, Mengenal KPPN Si Bendahara Negara

8 November 2023   19:13 Diperbarui: 23 November 2023   08:41 2777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dapat diduga, ternyata masih banyak yang belum mengenal KPPN si Bendahara Negara.  Saat mendengar nama ‘KPPN’, apakah ada yang mengira bahwa KPPN itu adalah Kantor Pajak?  Kalau iya, berarti anda tidak sendiri karena banyak orang yang saya temui di luar organisasi, ada juga pegawai bank pemerintah maupun swasta yang sebenarnya salah satu stakeholder KPPN, bahkan ada rombongan mahasiswa yang melakukan kunjungan ke KPPN masih beranggapan bahwa KPPN adalah Kantor Pajak. Tidak jarang pula ada wajib pajak yang datang ke KPPN dengan maksud berkonsultasi masalah perpajakan.  

KPPN itu Bukan Kantor Pajak 

Kondisi tersebut di atas sebenarnya dapat dimaklumi, karena akronim antara KPPN dengan KPP memang hampir sama. Tentu saja orang awam lebih familier dengan Kantor Pajak mengingat setiap tahun berurusan dengan pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Berbeda dengan KPPN, dimana stakeholder utama adalah pejabat perbendaharaan pada Satuan Kerja (Satker) yang merupakan instansi pemerintah di bawah Kementerian Negara/Lembaga, dan juga pihak perbankan yang berkaitan dengan pencairan dana APBN termasuk pembukaan rekening Satker.

Perbedaan utama tampak dari kepanjangan nama, dimana kepanjangan KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sedangkan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak. Kedua kantor tersebut sama-sama kantor pelayanan yang berada di bawah Kementerian Keuangan tetapi bernaung di bawah Eselon I yang berbeda, dimana KPPN merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sedangkan KPP di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Sudah jelas bukan, bahwa ternyata KPPN dan KPP itu berbeda tetapi masih bersaudara.

Perbedaan lain antara KPP dan KPPN dapat terlihat dari tugas dan fungsinya apabila dikaitkan dengan APBN. Apa itu APBN? Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.

Nah, tugas dan fungsi KPP si Kantor Pajak secara umum berkaitan dengan anggaran pendapatan yaitu menghimpun pajak yang merupakan sumber pendapatan negara terbesar dalam APBN, sedangkan KPPN si Bendahara Negara ini berkaitan dengan anggaran belanja yaitu pencairan dana APBN untuk membiayai berbagai macam pengeluaran negara. Jadi KPP yang mencarikan uangnya dan KPPN yang mencairkan miliaran bahkan triliunan rupiah setiap hari sesuai tagihan yang diajukan Satker. 

Mengingat keberadaan kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada negara ini sudah cukup lama, mungkin saja masyarakat mengenal dengan nama yang berbeda karena telah beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu mulai dari Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian pada tahun 1990 digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan terakhir yaitu sejak tahun 2005 menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sampai sekarang.

Hubungan antara Menteri Keuangan dan KPPN

Kenapa KPPN disebut sebagai Bendahara Negara, apakah bukan Menteri Keuangan? Memang benar, sesuai Undang Undang  Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa salah satu tugas Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal adalah melaksanakan fungsi bendahara umum negara. Jadi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) perlu menunjuk Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) dalam melaksanakan tugasnya melihat kewenangan dan cakupan wilayah yang begitu luas.

Kuasa BUN diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan. Dalam hal ini yang ditunjuk selaku Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan, sedangkan Kuasa BUN di daerah adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang biasanya juga disebut sebagai kantor bayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun