Lebih lanjut dikatakan, bahwa aset yang dimaksud adalah mortgage bukan rumahnya, namun cicilan tiap bulannya itu yang kemudian bisa di-package dan dibentuk dalam bentuk security baru, surat berharga baru yang kemudian bisa dibeli oleh investor.Â
Kemudian, investor bisa meng-assess beberapa risikonya dan rate of return dia bisa menciptakan likuiditas baru bagi penerbit EBA-SP yang kemudian dia bisa meng-create mortgate baru lagi.
Secara singkat, sekuritisasi KPR adalah penjualan tagihan KPR milik perbankan kepada investor di pasar modal melalui penerbitan EBA-SP.
Apa itu Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP)?
Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) adalah surat berharga yang terdiri dari sekumpulan KPR yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder.
Pengertian lainnya, EBA-SP merupakan produk dari proses sekuritisasi, di mana sesuai namanya merupakan efek (surat utang) yang memiliki agunan/jaminan/underlying dan diperdagangkan kepada investor.
Di satu sisi, EBA-SP merupakan bentuk diversifikasi instrumen investasi bagi para pemodal. Di sisi lain, instrumen untuk mendukung permodalan bank. Penerbitan EBA-SP ini merupakan upaya untuk membangun alternative financing bagi pembiayaan perumahan.
Apa tujuan Sekuritisasi KPR?
Agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa membeli rumah dengan kredit terjangkau.
Siapa penyelenggara program Sekuritisasi KPR?
Penyelenggara program sekuritisasi KPR adalah sebuah perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yaitu PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF. SMF melaksanakan peran sebagai Special Mission Vehicle Pemerintah dan agent of development dalam pembiayaan perumahan, dalam rangka mendukung penyediaan, kepemilikan dan keterhunian rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh keluarga Indonesia.