Mohon tunggu...
Febbyanti Agustina Eka Putri
Febbyanti Agustina Eka Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya

Artikel ini semua tentang yang dipelajari dari bangku perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Berdasarkan Akad Musyarakah Muttanaqishah (MMQ)

7 Juni 2023   20:30 Diperbarui: 7 Juni 2023   20:32 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip dasar dari KPR IB-musyarakah musthanahishah adalah bahwa bank syariah dan peminjam (nasabah) membentuk kemitraan untuk membiayai kepemilikan rumah. Berikut adalah beberapa poin yang mungkin dicakup dalam akad KPR IB-musyarakah musthanahishah:

1. Identifikasi properti

2. Kontribusi Modal:

3. Pembagian Kepemilikan:

4. Pembagian Keuntungan dan Kerugian:

5. Mekanisme Pembayaran:

6. Jaminan:

semoga bermanfaat ... 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun