Prinsip dasar dari KPR IB-musyarakah musthanahishah adalah bahwa bank syariah dan peminjam (nasabah) membentuk kemitraan untuk membiayai kepemilikan rumah. Berikut adalah beberapa poin yang mungkin dicakup dalam akad KPR IB-musyarakah musthanahishah:
1. Identifikasi properti
2. Kontribusi Modal:
3. Pembagian Kepemilikan:
4. Pembagian Keuntungan dan Kerugian:
5. Mekanisme Pembayaran:
6. Jaminan:
semoga bermanfaat ...Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!