6. Pengelolaan Usaha atau Proyek: Hal ini biasanya diatur dalam perjanjian musyarakah yang mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak serta mekanisme pengambilan keputusan.
7. Pelaporan dan Evaluasi:Dilakukan pelaporan berkala mengenai kinerja usaha atau proyek kepada pihak-pihak yang terlibat serta valuasi dilakukan untuk memastikan usaha atau proyek berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuan yang ditetapkan.
8. Akhir Akad dan Pembagian Aset: Setelah berakhirnya akad musyarakah muthanaqishah, aset yang diperoleh dari usaha atau proyek dapat dibagi sesuai dengan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
lalu ....
Dalam akad musyarakah muthanaqishah, penggunaan prinsip ijarah (sewa-menyewa atau leasing) dapat memberikan beberapa manfaat dan pilihan kepada pihak-pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa pilihan penggunaan prinsip ijarah dalam musyarakah muthanaqishah:
1. Pembiayaan Aset:
Pihak tersebut dapat menyewakan aset tersebut kepada pihak lain dalam bentuk ijarah. Dalam hal ini, prinsip ijarah digunakan sebagai sumber pembiayaan aset yang dibutuhkan.
2. Pembiayaan Modal Kerja:
Pihak yang menyediakan modal kerja dapat menyewakan barang atau peralatan yang dibutuhkan dalam operasional usaha atau proyek.
3. Pembagian Keuntungan:Â
Dalam akad musyarakah muthanaqishah, pembagian keuntungan biasanya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.