Mohon tunggu...
Febbyanti Agustina Eka Putri
Febbyanti Agustina Eka Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya

Artikel ini semua tentang yang dipelajari dari bangku perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Berdasarkan Akad Musyarakah Muttanaqishah (MMQ)

7 Juni 2023   20:30 Diperbarui: 7 Juni 2023   20:32 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Pengelolaan Usaha atau Proyek: Hal ini biasanya diatur dalam perjanjian musyarakah yang mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak serta mekanisme pengambilan keputusan.

7. Pelaporan dan Evaluasi:Dilakukan pelaporan berkala mengenai kinerja usaha atau proyek kepada pihak-pihak yang terlibat serta valuasi dilakukan untuk memastikan usaha atau proyek berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuan yang ditetapkan.

8. Akhir Akad dan Pembagian Aset: Setelah berakhirnya akad musyarakah muthanaqishah, aset yang diperoleh dari usaha atau proyek dapat dibagi sesuai dengan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

lalu ....

Dalam akad musyarakah muthanaqishah, penggunaan prinsip ijarah (sewa-menyewa atau leasing) dapat memberikan beberapa manfaat dan pilihan kepada pihak-pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa pilihan penggunaan prinsip ijarah dalam musyarakah muthanaqishah:

1. Pembiayaan Aset:

Pihak tersebut dapat menyewakan aset tersebut kepada pihak lain dalam bentuk ijarah. Dalam hal ini, prinsip ijarah digunakan sebagai sumber pembiayaan aset yang dibutuhkan.

2. Pembiayaan Modal Kerja:

Pihak yang menyediakan modal kerja dapat menyewakan barang atau peralatan yang dibutuhkan dalam operasional usaha atau proyek.

3. Pembagian Keuntungan: 

Dalam akad musyarakah muthanaqishah, pembagian keuntungan biasanya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun