Mohon tunggu...
Febbyanti Agustina Eka Putri
Febbyanti Agustina Eka Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya

Artikel ini semua tentang yang dipelajari dari bangku perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Berdasarkan Akad Musyarakah Muttanaqishah (MMQ)

7 Juni 2023   20:30 Diperbarui: 7 Juni 2023   20:32 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, teman-teman online ku.

Pada artikel kali ini kita sama-sama belajar mengenai pembiayaan yang berdasarkan akad Musyarakah muttanaqishah (MMQ) di bank syariah. mari kita belajar bersama yukkk

MUSYARAKAH MUTTANAQISHAH adalah istilah yang digunakan dalam konteks pembiayaan syariah untuk kepemilikan rumah. Musyarakah Mutanaqishah mengacu pada sebuah perjanjian kerjasama antara dua pihak, yaitu bank atau lembaga keuangan syariah dan pihak yang ingin memiliki rumah. Dalam Musyarakah Mutanaqishah, bank atau lembaga keuangan syariah menyediakan sebagian modal untuk membeli rumah, sedangkan pihak yang ingin memiliki rumah menyediakan sebagian modal yang lain. Kedua belah pihak kemudian akan menjadi mitra dalam kepemilikan rumah tersebut. Proporsi kepemilikan antara bank dan pihak yang ingin memiliki rumah akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan.

Dalam akad musyarakah muthanaqishah, dua pihak atau lebih bersepakat untuk membentuk kemitraan dalam usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Berikut adalah  ketentuan pokok dalam akad musyarakah muthanaqishah:

  • Pihak-pihak yang terlibat:Dalam akad musyarakah muthanaqishah, terdapat dua pihak atau lebih yang saling bersepakat untuk membentuk kemitraan
  • Modal: Setiap pihak harus menyumbangkan modal atau aset ke dalam usaha musyarakah. Modal dapat berupa uang tunai, barang, atau hak-hak yang bernilai ekonomis lainnya sesauai kesepakatan.
  • Pembagian keuntungan dan kerugian: Pembagian ini dapat berdasarkan persentase modal yang disumbangkan atau kesepakatan lain yang dianggap adil. Di sisi lain, kerugian juga akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah modal yang disumbangkan.
  • Keterlibatan dan tanggung jawab: Masing-masing pihak memiliki hak untuk mengambil keputusan terkait usaha dan berkewajiban untuk bertanggung jawab atas tindakan yang diambil.
  • Penyelesaian akad: Akad musyarakah muthanaqishah dapat berakhir dengan berbagai cara, seperti mencapai batas waktu yang telah ditentukan, mencapai tujuan yang ditetapkan, atau dengan persetujuan bersama para pihak.
  • Pembagian aset: Jika akad musyarakah muthanaqishah berakhir, maka aset yang dimiliki oleh kemitraan akan dibagi antara pihak-pihak sesuai dengan persentase kepemilikan modal atau kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Mekanisme pelaksanaan akad musyarakah muthanaqishah:

Pelaksanaan akad musyarakah muthanaqishah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk adanya transparansi, keadilan, dan pembagian risiko yang proporsional antara pihak-pihak yang terlibat.

1. Identifikasi Kesempatan Usaha: Ini melibatkan penilaian potensi keuntungan, risiko, dan kompatibilitas dengan prinsip syariah.

2. Perjanjian Musyarakah: Para pihak yang ingin menjalankan akad musyarakah muthanaqishah harus menandatangani perjanjian musyarakah yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, pembagian keuntungan dan kerugian, peran dalam pengelolaan usaha, serta ketentuan lainnya.

3. Penentuan Modal dan Proporsi: Menentukan jumlah modal yang akan disumbangkan dalam akad. Proporsi modal yang disumbangkan oleh setiap pihak juga harus ditetapkan sesuai kesepakatan, biasanya berdasarkan kesepakatan awal atau evaluasi nilai aset yang disumbangkan.

4. Penyertaan Modal dan Aset: Setiap pihak harus menyumbangkan modal atau aset sesuai dengan kesepakatan yang akan digunakan sebagai modal usaha atau proyek yang akan dilakukan.

5. Pembagian Keuntungan dan Kerugian: Keuntungan dan kerugian dari usaha atau proyek yang dilakukan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal dalam perjanjian musyarakah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun