Pemesan yang membutuhkan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran dalam skema bai' istishna dapat meminta bantuan dari lembaga keuangan.
- Lembaga keuangan melakukan penilaian terhadap kebutuhan pembiayaan dan kelayakan pemesan.
- Lembaga keuangan memberikan pembiayaan kepada pemesan untuk membantu pembayaran kepada produsen atau penjual.
- Pembiayaan dapat berupa pembiayaan istishna, di mana lembaga keuangan membiayai produksi barang yang dibutuhkan oleh pemesan.
Pelunasan:
- Setelah barang selesai diproduksi, produsen atau penjual mengirimkan barang kepada pemesan.
- Pemesan melakukan pelunasan kepada lembaga keuangan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Skema ini memungkinkan pemesan untuk mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran dalam transaksi bai' istishna. Lembaga keuangan berperan sebagai pihak yang menyediakan pembiayaan, memfasilitasi transaksi, dan memastikan kelancaran pelaksanaan transaksi jual beli istishna antara pemesan dan produsen.
kemudian ...
Aplikasi jual beli bai istishna dalam lembaga keuangan syariahÂ
Dalam lembaga keuangan syariah, ada beberapa aplikasi jual beli bai' istishna yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi bisnis antara pemesan, produsen, dan lembaga keuangan. Berikut adalah beberapa aplikasi yang umum digunakan:
- Pembiayaan Bai' Istishna:
Lembaga keuangan syariah dapat memberikan pembiayaan bai' istishna kepada pemesan yang membutuhkan dana untuk memproduksi barang yang belum ada. Lembaga keuangan menyepakati spesifikasi barang, harga, dan jangka waktu produksi dengan pemesan. Setelah barang selesai diproduksi, pemesan melunasi pembiayaan kepada lembaga keuangan sesuai dengan kesepakatan. - Skema Murabahah Istishna:
Skema ini menggabungkan antara bai' istishna dan murabahah. Pemesan meminta lembaga keuangan untuk membiayai produksi barang melalui istishna. Setelah barang selesai diproduksi, lembaga keuangan menjual barang kepada pemesan dengan skema murabahah (jual beli dengan markup). Pemesan membayar harga yang ditetapkan oleh lembaga keuangan dalam jangka waktu yang telah disepakati. - Skema Tawarruq Istishna:
Skema ini menggabungkan antara bai' istishna dan tawarruq. Lembaga keuangan menyediakan pembiayaan bai' istishna kepada pemesan. Setelah barang selesai diproduksi, lembaga keuangan menjual barang tersebut kepada pihak ketiga dengan harga tunai. Pemesan kemudian membeli kembali barang tersebut dari pihak ketiga dengan harga kredit yang ditentukan oleh lembaga keuangan. Dalam skema ini, tawarruq digunakan sebagai sumber pembiayaan bagi pemesan. - Skema Ijarah Istishna:
Skema ini menggabungkan antara bai' istishna dan ijarah. Lembaga keuangan membiayai produksi barang melalui istishna dan kemudian menyewakan barang tersebut kepada pemesan dengan skema ijarah (sewa). Pemesan membayar sewa atas barang tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Aplikasi-aplikasi ini memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk memberikan solusi pembiayaan kepada pemesan dalam transaksi bai' istishna. Setiap lembaga keuangan dapat mengadopsi skema yang sesuai dengan kebijakan dan prinsip syariah yang mereka terapkan. Penting untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah dan mengikuti panduan dari otoritas yang berwenang dalam mengimplementasikan aplikasi jual beli bai' istishna di lembaga keuangan syariah.
semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H