Dengan dasar-dasar hukum ini, akad bai' istishna diakui sebagai salah satu bentuk transaksi yang sah dalam Islam dan digunakan secara luas dalam praktik bisnis yang melibatkan pembuatan atau produksi barang yang belum ada. Namun, penting untuk memperhatikan ketentuan dan prinsip-prinsip hukum Islam yang berlaku dalam menjalankan transaksi ini.
Dalam pelaksanaan jual beli istishna, penting untuk mematuhi rukun-rukun dan syarat-syarat tersebut agar transaksi dapat dilakukan dengan sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Rukun Jual Beli Istishna:
- Al-'Aqd (Ijab dan Qabul): Adanya penawaran (ijab) dari salah satu pihak dan penerimaan (qabul) dari pihak lainnya. Ijab dan qabul harus dilakukan secara jelas dan tegas antara pembeli dan penjual.
- Al-Murad (Objek Transaksi): Kesepakatan mengenai objek transaksi istishna, yaitu barang yang akan diproduksi atau dibuat sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati antara pembeli dan penjual.
- Al-Qabul al-Ma'lum (Harga dan Pembayaran): Kesepakatan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. Harga dan pembayaran harus dijelaskan secara tegas dan terperinci.
Syarat-syarat Jual Beli Istishna:
- Al-Mal (Hak Kepemilikan): Barang yang akan diproduksi harus menjadi milik penjual pada saat pembuatan atau produksi. Penjual harus memiliki wewenang dan hak untuk memproduksi atau membuat barang tersebut.
- Al-'Adl (Keadilan): Transaksi jual beli harus dilakukan secara adil dan tidak boleh melibatkan unsur penipuan, penindasan, atau ketidakadilan antara pembeli dan penjual.
- Al-Muta'aba'ah (Kesesuaian): Barang yang diproduksi harus sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Penjual berkewajiban untuk memenuhi persyaratan dan kualitas yang telah disepakati.
- Al-Wakalah (Kewakilan): Jika salah satu pihak menggunakan perantara atau wakil dalam transaksi istishna, maka harus ada persetujuan atau kuasa yang jelas dari pihak yang mewakilkan.
- Al-'Urf (Kebiasaan Lokal): Transaksi jual beli istishna juga harus memperhatikan kebiasaan lokal atau praktik yang umum diterima dalam masyarakat.
Dalam pelaksanaan jual beli istishna, penting untuk mematuhi rukun-rukun dan syarat-syarat tersebut agar transaksi dapat dilakukan dengan sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
selanjutnya ....
Skema mekanisme pembiayaan bai' istishna dalam konteks keuangan Islam dapat melibatkan beberapa pihak, yaitu pemesan atau pembeli, produsen atau penjual, dan lembaga keuangan yang berperan sebagai pembiaya.
Berikut adalah salah satu skema mekanisme pembiayaan bai' istishna yang umum digunakan:
Pemesan atau Pembeli:
- Pemesan menyampaikan kebutuhan atau pesanan barang yang akan diproduksi kepada produsen atau penjual.
- Pemesan dan produsen sepakat mengenai spesifikasi barang, harga, dan jangka waktu produksi.
Produsen atau Penjual:
- Produsen atau penjual bertanggung jawab untuk memproduksi atau membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
- Produsen atau penjual menetapkan harga barang yang akan diproduksi.
Lembaga Keuangan: