Dalam jangka panjang, reformasi perpajakan tidak hanya soal menaikkan tarif, tetapi juga memperluas basis pajak dengan mengurangi tax evasion dan meningkatkan kepatuhan pajak. Jika sistem perpajakan lebih transparan dan adil, masyarakat mungkin lebih menerima kebijakan seperti ini.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025 adalah langkah penting untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah rasio pajak yang rendah.Â
Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya tergantung pada implementasinya, tetapi juga pada kemampuan pemerintah untuk meminimalkan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Dampak yang dirasakan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini. Jika tidak, kenaikan PPN yang dimaksudkan sebagai solusi fiskal justru berpotensi menciptakan masalah sosial dan ekonomi yang lebih besar.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H