Berdasarkan data yang telah kami kumpulkan, Koperasi Wanita Khadijah Kudus didirikan berawal dari sebuah pertemuan yang diadakan oleh sejumlah aktivis perempuan. Mereka memiliki misi dakwah di bidang keuangan, yang bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian perempuan di Kabupaten Kudus. Selain itu, koperasi ini juga berkomitmen untuk memberantas praktik riba yang ada di masyarakat.Â
  Pertemuan yang diadakan pada 10 Februari 2010 di SDIT Al-Islam Kudus dihadiri oleh 32 orang ibu-ibu panitia yang turut berkontribusi. Pada saat itu, koperasi tersebut dikenal dengan nama "Khadijah. " Nama "Kopwan Khadijah Kudus" dipilih sebagai penghormatan kepada istri Rasulullah SAW, yang juga merupakan seorang pengusaha sukses yang menginspirasi. Koperasi ini secara resmi dibuka pada tanggal 22 April 2010. Selang beberapa waktu, tepatnya pada tanggal 2 Mei 2010, pengelolaan Kopwan Khadijah Kudus beralih ke Kantor Pembukuan Umum Lianty Achwas, S. H. , untuk menyusun akta pendirian koperasi tersebut.Â
  Setelah menerima akta notaris nomor 34, Kopwan Khadijah Kudus dinyatakan resmi beroperasi dengan pengesahan yang sah dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, yang tercatat dengan Nomor: 503/235/BH/10/2010 pada tanggal 2 Juni 2010. Selain itu, Kopwan Khadijah Kudus juga telah mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Koperasi Wanita Khadijah Kudus didirikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta masyarakat secara umum. Kami berkomitmen untuk memperbaiki kesehatan anggota dan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional. Selain itu, koperasi ini berupaya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi yang adil dan berbasis pada nilai-nilai Islam.Â
  A. Produk yang Ditawarkan oleh Lembaga Koperasi Wanita Khadijah
     Lembaga Koperasi Wanita Khadijah menawarkan dua jenis produk, yaitu funding dan lending.
     1. Funding
       Funding merujuk pada penghimpunan atau pengumpulan dana, modal, atau agunan oleh lembaga keuangan, termasuk koperasi.
     2. Lending
        Lending adalah kegiatan penyaluran dana atau pemberian pinjaman kepada masyarakat. Dalam hal ini, penyaluran dana oleh             koperasi syariah dilakukan melalui pembiayaan syariah.Â
   B. Akad - Akad Yang Digunakan oleh Lembaga Koperasi Wanita Khadijah
     1. Murabahah Barang
     2. Ijarah Sewa/Jasa
     3. Musyarakah Usaha
     4. Qardhul Hasan
   Secara keseluruhan, Koperasi Wanita Khadijah Kudus berpotensi menjadi model pemberdayaan perempuan yang berhasil di sektor ekonomi, dengan memanfaatkan potensi lokal untuk menciptakan dampak positif yang berkelanjutan. Namun, untuk mencapai perkembangan yang lebih optimal, diperlukan inovasi dalam pengelolaan pemasaran dan peningkatan kualitas produk. Dengan langkah-langkah tersebut, Koperasi Wanita Khadijah Kudus memiliki peluang besar untuk terus berkembang dan menjadi pilar utama pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia, serta menjadi sarana efektif dalam meningkatkan status perempuan melalui perekonomian yang produktif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI