Mohon tunggu...
Faza TalithaVasthi
Faza TalithaVasthi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya Faza Talitha Vasthi Sacharrisa, mahasisa Fakultas Teknik, Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Program R-RTLH di Kabupaten Ponorogo

3 Oktober 2022   19:44 Diperbarui: 3 Oktober 2022   19:54 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriteria rumah yang tidak layak untuk dihuni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan dalam keselamatan bangunan. Persyaratan keamanan bangunan dapat dinilai dari:

- Tingkat kerusakan pada bangunan, yaitu mulai dari kerusakan ringan, kerusakan sedang atau bahkan kerusakan berat.

- Bangunan tidak kokoh dan juga bangunan yang tidak permanen.

- Bagian dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak. Seperti anyaman dari bambu misalnya, bahan ini juga bisa membahayakan bagi orang-orang yang ada di dalam rumah.

- Ada bagiam rumah yang memiliki kerusakan, seperti atap dan dinding yang rusak, sehingga dapat membahayakan penghuninya.

- Lantai yang memiliki kerusakan.

Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) ini diberikan kepada masyarakat miskin atau mereka yang berpenghasilan rendah dan memiliki rumah yang tidak layak untuk huni di wilayah Kabupaten Ponorogo. Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyerahkan tanggung jawab pelaksanaan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) yang ada di Kabupaten Ponorogo kepada Dinas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun