Kriteria rumah yang tidak layak untuk dihuni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan dalam keselamatan bangunan. Persyaratan keamanan bangunan dapat dinilai dari:
- Tingkat kerusakan pada bangunan, yaitu mulai dari kerusakan ringan, kerusakan sedang atau bahkan kerusakan berat.
- Bangunan tidak kokoh dan juga bangunan yang tidak permanen.
- Bagian dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak. Seperti anyaman dari bambu misalnya, bahan ini juga bisa membahayakan bagi orang-orang yang ada di dalam rumah.
- Ada bagiam rumah yang memiliki kerusakan, seperti atap dan dinding yang rusak, sehingga dapat membahayakan penghuninya.
- Lantai yang memiliki kerusakan.
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) ini diberikan kepada masyarakat miskin atau mereka yang berpenghasilan rendah dan memiliki rumah yang tidak layak untuk huni di wilayah Kabupaten Ponorogo. Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyerahkan tanggung jawab pelaksanaan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) yang ada di Kabupaten Ponorogo kepada Dinas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H