Mohon tunggu...
Fazar Zay
Fazar Zay Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fajarman zai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor Penyebab Kegagalan Penerapan Prinsip GCG pada PT Asuransi Jiwaseraya

25 Juni 2024   10:35 Diperbarui: 25 Juni 2024   10:35 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dias Fitri Setyawati 1

Fajarman Zai 2

Intan Tunandha Velani 3

Siti Nurfadilah 4

Pengertian Good Corporate Governance

Good Corporate Governance adalah suatu konsep pengelolaan perusahaan yang baik, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku.

Menurut Sudarmanto dkk (2021) corporate governance adalah sistem, proses dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan anatara berbagai pihak yang bekepentingan terutama hubungannya antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewa direksi demi tercapainya tujuan organisasi.

Tujuan dari corporate governance adalah untuk mengatur hubungan tersebut dan mencegah terjadinya kesalahan yang signifikan dalam strategi korporasi serta untuk memastikan bahwa kesalahan yang terjadi dapat segera diperbaiki.

Terjadi kasus gagal bayar dan kerugian anggota asuransi yang terjadi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Asuransi Jiwaseraya. PT Asuransi Jiwaseraya adalah Badan Usaha Milik Negara yang merupakan perusahaan asuransi yang pertama kali berdiri di Indonesia sejak tahun 1859. Pada prinsipnya perusahaan PT Asuransi Jiwaseraya sudah memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG Code) sesuai Keputusan Direksi No. 186.SK.U.0713 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) PT Asuransi Jiwasraya (Persero), road map GCG, assessment GCG, Aspek dan parameter GCG.

PT Asuransi Jiwaseraya menghadapi skandal finansial yang berakibat macetnya ekuitas perusahaan hingga tidak mampu membayar kewajiban klaim polis Jiwaseraya Saving Plan. Hasil audit PwC Indonesia mengoreksi laporan keuangan interim 2017 dari Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 juta, dan memiliki ekuitas negatif Rp 27,4 Triliun.

PT Asuransi Jiwaseraya dianggap gagal dalam penerapan Good Corporate Governance karena melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu:

  • Transparency merupakan prinsip yang menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholders. Terjadi pelanggaran prinsip transparency yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwaseraya, yaitu terjadinya window dressing laporan keuangan karena perusahaan tidak menyediakan seluruh informasi yang sesungguhnya dibutuhkan para stakeholders perusahaan. terjadi koreksi laporan keuangan tahun 2017 dari Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 juta, dan memiliki ekuitas negatif Rp 27,4 Triliun.
  • Accountability merupakan prinsip untuk mempertanggungjawabkan kinerja perusahaan. Untuk itu, perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai dengan selalu memperhitungkan kepentingan stakeholders. Terjadi pelanggaran prinsip accountability yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwaseraya, yaitu terjadi gagal bayar kewajiban utang bunga produk asuransi JS Saving plan yang dikarenakan Bapepam-LK memberikan izin produk JS Proteksi Plan pada 18 Desember 2012. JS Proteksi Plan dipasarkan melalui kerja sama dengan bank (bancassurance) dengan bunga produk sebesar 9%, nilai tinggi diatas nilai wajar.
  • Responsibility merupakan prinsip dimana perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. Terjadi pelanggaran prinsip responsibility yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwaseraya, yaitu perusahaan diduga melakukan rekayasa harga pada saat transaksi jual beli saham, jika hal ini benar maka PT Asuransi Jiwaseraya terlah melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi klaim polis Jiwaseraya Saving Plan.
  • Independence merupakan prinsip dimana perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing bagian perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Terjadi pelanggaran prinsip independence yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwaseraya, yaitu terjadi konflik kepentingan di manajemen PT Asuransi Jiwaseraya, dimana telah terjadi penggelapan dana investasi secara bersama-sama, dan terjadi harga jual investasi yang terlalu rendah, yang menguntungkan para petinggi perusahaan.
  • Fairness merupakan prinsip dimana perusahaan harus memperhatikan kepentingan stakeholder dan semua orang yang terlibat didalamnya berdasarkan prinsip kesetaraan dan kewajaran. Terjadi pelanggaran prinsip fairness yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwaseraya, yaitu adanya rekayasa jual-beli harga saham dan tingkat bunga JS Saving plan yang terlalu tinggi. Yang menyebabkan gagal bayar klaim polis asuransi dan tidak bisa mengembalikan klaim JS Saving Plan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun