Mohon tunggu...
Zero Dark
Zero Dark Mohon Tunggu... -

Anti celana ngatung dan celana kombor ala Taliban!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkadal dalam Bingkai Keadilan

5 Agustus 2012   23:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:12 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara leksikal, kata keadilan dapat diartikan sebagai bentuk keseimbangan kadang pula persamaan, walaupun tidak semua persamaan adalah keadilan. Ketika Allah swt berfirman, “Berlakulah adil”, karena keadilan paling dekat dengan takwa. Secara keagamaan, kata adil diartikan sebagai meletakkan sesuatu pada tempatnya atau berlaku dan memperlakukan sesuatu secara proporsional.

Seseorang yang melaksanakan tugas kehambaannya secara utuh adalah orang yang mampu berlaku adil tidak saja terhadap dirinya sendiri tapi juga kepada masyarakat. Dan dia layak menyandang predikat adil ketika memperlakukan dirinya dan masyarakat secara proporsional, baik dan kasih sayang tanpa unsur sara dan mengungkit sara.

Diinspirasikan ayat-ayat Al-Quran, ternyata Rasulullah Saw sangat berperilaku adil, baik dan penuh kasih sayang meskipun terhadap orang-orang yang dianggap sebagai kafir. Bahkan beliau menganggap semua manusia anak cucu Adam as. dan sama-sama berasal dari tanah. Merenungkan asal-usul manusia bukan saja hanya berujung pada kesimpulan adanya persamaan di antara manusia. Lebih dari itu, juga tersingkap substansi hubungan kekeluargaan antarmanusia dalam konteks penciptaan yang berawal dari Sang Pencipta. Inilah ladang persemaian keadilan dan kasih sayang serta tumbuhnya kecintaan antarsesama—yang tentunya lebih luhur dari sikap toleran dan kerukunan hidup beragama.

Rasulullah Saw juga menegaskan bahwa kriteria keadilan, kemuliaan dan penghormatan Allah Swt [kepada manusia] adalah memandang nilai kemanusiaan itu sendiri dan jiwa sosial serta berbakti pada sesamanya.

Seluruh manusia adalah makhluk dan keluarga Allah Swt. Karenanya, tidak ada perbedaan dan keistimewaan yang satu di atas yang lain. Hanya yang paling dicintai Allah Swt adalah orang yang paling baik dan berguna bagi selainnya.

Rasulullah saw berulang-kali menasihati kaum Muslim untuk berlaku arif dan adil terhadap orang non-Muslim. Beliau berkata: “Barangsiapa berlaku zalim kepada mu’ahid (Ahli Kitab yang terikat perjanjian dengan Islam), maka di hari kiamat kelak, aku akan jadi pelindungnya (Ahli Kitab) dan musuh bagi Muslim yang zalim.”

Rasulullah juga mendeklarasikan gangguan apa pun yang dialami Ahli Kitab sama saja dengan menyulut permusuhan dengannya. Lalu, di hari kiamat kelak, beliau akan membela orang yang dizalimi, sekalipun itu Yahudi.

Diceritakan, suatu hari, Rasulullah Saw duduk bersama sekumpulan sahabatnya. Sekonyong-konyong beliau berdiri saat melihat jenazah seorang Yahudi diusung ke pekuburan. Para sahabat berkata, “Bukankah itu jenazah Yahudi?” Rasulullah Saw menjawab: “Kapan saja kalian melihat jenazah (Muslim atau bukan), berdirilah untuk menghormatinya”. [Shahih Al-Bukhai, jld. 1, hlm. 228]

Satu lagi yang jadi kebanggaan Islam adalah penandatangan perjanjian damai dengan pihak-pihak penentang. Semasa pemerintahannya, Rasulullah Saw berhasil membuat sejumlah perjanjian damai dengan musuh-musuhnya. Semua itu menjadikan pemerintahan Islam, selain mendapat pajak khusus dari Ahli Kitab, wajib menjamin hak-hak mereka, baik dalam bidang politik, sosial, budaya, keamanan, maupun kebebasan berakidah. Perjanjian yang pertama kali diteken beliau adalah perjanjian damai dengan Yahudi Madinah.

Menurut Huston Smith [http://en.wikipedia.org/wiki/Huston_Smith], perjanjian ini pada dasarnya merupakan piagam pertama tidak saja tentang kebebasan berakidah, namun untuk memilih dan dipilih dalam sejarah umat manusia. Butir-butir perjanjian itu malah dinilai jauh melampui zamannya. Berikut dikemukakan kutipam teks asli perjanjian Rasulullah Saw dengan kalangan Nasrani Najran:

"Muhammad utusan Tuhan wajib menjaga dan melindungi nyawa, harta, tanah, akidah, dan tempat ibadah mereka (Nasrani) dari segalah bentuk ancaman. Aman dari gangguan dan pelecahan serta tanah-tanah mereka tidak akan pernah dijajah. Selama penduduk Najran setia dengan isi perjanjian, tak akan ada kekuatan yang menyerang mereka."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun