Mohon tunggu...
faza aulia
faza aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Sejarah Universitas Jember

Saya adalah mahasiswa ilmu sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Sistem Pemerintahan Antara Negara Indonesia dengan Australia

30 November 2023   14:45 Diperbarui: 30 November 2023   14:45 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Sistem Pemerintahan Negara RI

Sebagai satu satu-satunya bangsa- di Asia Tenggara , IndonesiaAsia juga merupakan yang terpadat juga negara dinegara dengan jumlah penduduk terpadat di kawasan dan pusat ASEAN. kawasan dan pusat ASEAN. Batas batas geografis dariIndonesia terbagi oleh dua benua yaitu Asia dan Australia Indonesia serta dua anak benua yaitu Pasifik dan Atlantik . dibagi oleh dua benua, yaitu Asia dan Australia , serta oleh dua anak benua , Pasifik dan Atlantik .

dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah negara berdaulat yang terdiri dari Negara Republik. Undang -Undang Dasar Tahun 1945 , kekuasaan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD . sistem pemerintahan adalah negara yang berdasarkan kerangka hukum , Indonesia bukanlah sebuah negara . yang menganut paham absolutisme ( kekuasaan yang tak tergoyahkan ). Menyusul reformasi reformasiyang dimulai pada tahun 1997 , Bangsa dan pemerintah Indonesia mengalami transformasi struktur politik negara , dari itu politik sentralistik menjadi struktur desentralisasi atau otonom .

hanya sedikit alat evaluatif nasional yang ada di Indonesia yang berfungsi sebagai tolok ukur keberhasilan negara dalam mengembangkan dan merumuskan kebijakan nasional berdasarkan Deklarasi PBB tahun 1945 .

1.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Menurut ketetapan resmi UUD 1945 , ada kerakyatan dan kedaulatan yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan itu Rakyat dengan ketetapan resmi UUD 1945 , maka ada rakyat dan kedaulatan yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat . Dengan kata lain kata-kata,MPR adalah singkatan dari mobilisasi massa dan partisipasi warga negara. MPR adalah singkatan dari mobilisasi massa dan partisipasi warga negara . MPR dipandang terlihatsebagai kelompok warga yang ikut serta dalam rekonsiliasi nasional (Vertretung sorgan des Willems sebagaiStaat volkes ) .kelompok warga yang ikut serta dalam rekonsiliasi nasional (Vertretung sorgan des Willems des Staat volkes) . kemurnian Amandemen , ketentuan rakyat secara bertahap diubah dalam Undang - undang. pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Majelis Rakyat terdiri atas anggota - anggota Daerah Perwakilan Rakyat ( DPD ) dan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) yang dipilih melalui pemilihan umum dan dijabarkan lebih lanjut dengan aturan tertentu . Anggota MPR diresmikan. Pengelompokan MPR ini diatur dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 SUSDUK MPR ) . Masa MPR keanggotaan keanggotaanadalah satu tahun dan berakhir pada saat keanggotaan MPR mencapai tingkat sumpah atau janjinya yang baru . Masa jabatannya adalah satu tahun , dan berakhir pada waktu keanggotaan MPR mencapai tingkat sumpah atau janjinya yang baru . Dalam struktur pimpinan Majslis Permusyawaratan Rakyat , MPR terdiri atas seorang pimpinan dan tiga wakil anggota yang terdiri dari unsur - unsur DPR dan DPD yang dipilih oleh anggota MPR di Sidang Paripurna MPR . Terdiri atas seorang pemimpin dan tiga orang wakil anggota yang terdiri atas unsur- unsur DPR dan DPD yang dipilih oleh anggota MPR di Sidang Paripurna MPR . Pasal 7 SUSDUK UU MPR , dalam hal pimpinan MPR belum berkembang sempurna , Memihak akan dikenakan oleh pimpinan MPR , yaitu DPR , DPD , dan salah satu wakil MPR . Anggota MPR , hal ini sedang dilakukan. Pasal 2 UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikit sekali dalam lima tahun . Dengan kata lain jika dimungkinkan atau dipandang perlu, maka selama lima tahun majelis itu dapat mengadakan konferensi lebih dari satu kali.

2. Presiden

Menurut Konstitusi, Presiden Republik Indonesia mempunyai kekuasaan pemerintahan. Presiden dibantu dalam pelaksanaan tugasnya oleh Wakil Presiden. Sebelum tahun 2004, presiden Indonesia dipilih oleh MPR. Sedangkan setelah tahun 2004, Presiden Republik Indonesia dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Jika hasil pemilu sama, maka pemilu presiden akan dilanjutkan pada putaran kedua. Dan pada pemilu kali ini, ada pemilu penyaringan untuk menentukan calon presiden. Jika suara berimbang, MPR dapat mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Berdasarkan amandemen UUD 1945, presiden mendapat sejumlah kekuasaan dan wewenang tanpa persetujuan DPR. Kekuasaan dan wewenang Presiden adalah sebagai berikut. 1) Menjalankan kekuasaan pemerintahan, 2) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, 3) Mengeluarkan perintah pemerintah untuk melaksanakan undang-undang tersebut, 4) Mempunyai kekuasaan tertinggi di angkatan darat, angkatan laut dan Uni Afrika 5) Menunjuk konsul 6) Pemberian gelar, lambang. dll-penghargaan lainnya 7 ) memberikan amnesti dan rehabilitasi dengan memperhatikan pendapat Mahkamah Agung, 8) membentuk dewan penasehat yang tugasnya memberi nasihat dan mempertimbangkan presiden, 9) mengangkat dan memberhentikan menteri, 10) mengangkat dan membubarkan. menteri perintah, bukan hukum (perpu). Sejauh ini kewenangan dan kewenangan Presiden yang harus dikukuhkan DPR adalah sebagai berikut. 1) Menyatakan perang, berdamai dan membuat perjanjian dengan negara lain, 2) Penunjukan duta besar, 3) Penerimaan duta besar negara lain, 4) Penerbitan dan pembatalan amnesti, 5) Pencabutan atau pembekuan UU DPR No. 23/2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Bahwa calon presiden dan wakil presiden harus mempunyai syarat khusus, yaitu: 1) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2) menjadi warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah mempunyai kewarganegaraan negara lain secara sukarela, 3) tidak pernah diperbolehkan melakukan pengkhianatan terhadap negara, 4) mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan tanggung jawab Presiden, 5) bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, 6) melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang melakukan penyidikan terhadap harta kekayaan negara. pejabat, 7) Saat ini tidak mempunyai kewajiban utang baik sendiri maupun sebagai badan hukum yang bertanggung jawab yang merugikan keuangan negara, 8) belum pernah dinyatakan pailit sebagaimana dinyatakan oleh pengadilan, 9) Tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, 10) Terdaftar pemilih, 11) Memiliki dokumen identitas wajib pajak dan telah memenuhi kewajiban perpajakan selama 5 tahun terakhir, cita-cita UUD 1945 dan Deklarasi, 15) Tidak pernah dihukum penjara karena perbuatan apapun, yang berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, 16) berusia minimal 35 tahun, 17) Harus mempunyai pendidikan minimal SMA atau sederajat, 18) bukan mantan organisasi terlarang PKI, ormas dan tidak terkait langsung dengan G30S/PKI, 19) Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan perintah tetap untuk pelanggaran yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Pasca amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.

Prinsip pemilihan Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana diatur dalam ayat 1-5 Pasal 6A. Berikut ini jelasnya. 1) Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, 2) Presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik, 3) Presiden dan wakil presiden dipilih jika: a) diperoleh lebih dari 50%. b) setiap provinsi mempunyai perolehan suara lebih dari 50%, sekurang-kurangnya 20%, dibagi setengah jumlah provinsi, 4) apabila tidak ada calon yang memenuhi huruf c, maka: a) kedua calon tersebut presiden dan wakil presiden dengan suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali. b) calon presiden dan wakil presiden terpilih memperoleh suara terbanyak, 5) pasangan presiden dan wakil presiden terpilih diajukan oleh MPR. Selain ketentuan di atas, MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dari jabatannya. Bagaimana jika Presiden dan Wakil Presiden melakukan: 1) melanggar hukum berupa a) penipuan b) korupsi c) penyuapan d) tindak pidana berat lainnya, 2) melakukan perbuatan tercela, 3) merusak barang bukti. tidak lagi memenuhi persyaratan presiden dan wakil presiden.

Sedangkan MPR harus menyetujui usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden pada masa jabatannya melalui mekanisme kerja sebagai berikut. 1) DPR mendapati atau menuduh Presiden melanggar undang-undang, 2) Tuduhan DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi, 3) Tuduhan DPR dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dan batas kehadiran dua pertiga dari jumlah anggota DPR. 4) Mahkamah Konstitusi wajib dalam waktu paling lambat 90 hari untuk menyelidiki, menyelidiki, dan menyelesaikan tuduhan DPR, 5) Apabila Mahkamah Konstitusi mendapati Presiden dan Wakil Presiden. Presiden bersalah, DPR mengusulkan kepada MPR untuk mengadakan sidang paripurna, 6) MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 30 hari 7) Presiden mempunyai kesempatan untuk memberikan penjelasan 8) Keputusan MPR MPR memberhentikan presiden Wakil presiden dipilih dalam sidang paripurna, dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh dua perempat dari jumlah anggota yang hadir.

Namun jika Presiden meninggal dunia atau mengundurkan diri karena tidak mampu menjalankan tugasnya selama masa jabatannya, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut. 1) Digantikan wakil presiden sampai habis masa jabatannya, 2) Jika jabatan wakil presiden kosong, MPR memilih wakil presiden dari dua calon presiden yang dicalonkan, 3) jika presiden dan Wakil Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan pada waktu yang bersamaan, kemudian tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan bertindak bersama-sama untuk jangka waktu paling lama satu bulan, 4) setelahnya bahwa, MPR akan memilih presiden dan wakil presiden dari antara dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik, 5) Kedua pasangan calon tersebut berasal dari antara calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu sebelumnya dengan beberapa kali perubahan UUD 1945, maka UUD 1945 dapat dikatakan bahwa kekuasaan presiden harus dibatasi oleh peraturan atau mekanisme tertentu. Dengan demikian, pernyataan tersebut merujuk pada negara Indonesia yang sebagai negara demokrasi berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

3. Pemerintahan Daerah

Indonesia merupakan negara kepulauan atau kepulauan yang mempunyai banyak kendala dan permasalahan, terutama jika menyangkut luasnya wilayah dan jarak geografis yang tidak mudah dijangkau. Oleh karena itu, pasca reformasi, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang otonomi daerah. Sebelum akhir tahun 2005, telah terbentuk 32 provinsi di Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan keadaan Indonesia sebelum reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi, yang kemudian menjadi 26 provinsi ketika provinsi Timor Timur memisahkan diri menjadi Republik Timor-Leste setelah berlakunya undang-undang pemungutan suara yang berujung pada jajak pendapat. Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing berhak mengatur pemerintahannya sendiri. Majelis perwakilan daerah juga dibentuk di tingkat pemerintahan daerah.

B. Sistem Pemerintahan Negara Australia

Sistem pemerintahan Australia adalah sistem yang kompleks. Meskipun lembaga-lembaga penting merupakan kombinasi tradisi dan model pemerintahan Anglo-Amerika, seperti sistem pemerintahan Inggris dan House of Commons, pemerintah Amerika memiliki Senat federal. Konstitusi Australia memuat ciri-ciri dasar sistem pemerintahan Australia. Pembagian kekuasaan antara negara bagian dan Persemakmuran, Gubernur Jenderal mewakili Ratu Inggris. Australia mempunyai tiga cabang pemerintahan, yaitu cabang legislatif (Parlemen -- Senat dan House of Commons); Chief Executive Officer (Kementerian dan Pejabat Pemerintah); dan peradilan (sistem hukum). Legislasi termasuk parlemen, badan yang mempunyai kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang. Eksekutif melaksanakan undang-undang yang disetujui oleh parlemen, sementara lembaga yudikatif memastikan berfungsinya pengadilan serta pengangkatan dan pemberhentian hakim. Peran pengadilan adalah menafsirkan semua undang-undang, termasuk Konstitusi Australia, dan menegakkan supremasi hukum. Konstitusi hanya dapat diubah melalui referendum.

Australia dikenal sebagai negara monarki konstitusional. Artinya Australia adalah negara yang kepala negaranya adalah raja atau ratu, yang kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi atau UUD. Kepala negara Australia adalah Ratu Elizabeth II. Meskipun ia juga Ratu Inggris, jabatan-jabatan ini agak berbeda baik dalam hukum maupun praktik pemerintahan atau konstitusi. Kenyataannya, Ratu tidak memiliki peran dalam sistem politik Australia dan hanya bertindak sebagai simbol atau sekadar figur publik untuk memobilisasi masyarakat. Di Australia, Ratu secara resmi diwakili oleh Gubernur Jenderal, yang ditunjuk oleh Ratu atas rekomendasi Perdana Menteri Australia. Ratu tidak mempunyai peran dalam tugas sehari-hari Gubernur Jenderal.

Gubernur Jenderal adalah perwakilan Ratu di Australia. Posisinya tidak tunduk pada arahan, kendali atau veto dari ratu dan pemerintah Inggris. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar menetapkan wewenang dan tugas Gubernur Jenderal, termasuk membentuk parlemen, memberikan prorogasi, dan membubarkan parlemen. Selain itu, gubernur juga dapat menyetujui usulan peraturan, mengangkat menteri, lembaga pemerintah, dan hakim. Namun berdasarkan perjanjian tersebut, Gubernur Jenderal bertindak dalam hampir semua hal hanya atas permintaan para menteri. Orang yang ditunjuk untuk jabatan Gubernur Jenderal dipilih berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah. Semua gubernur negara bagian menjalankan tugas serupa di wilayahnya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun