Mohon tunggu...
faza aulia
faza aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Sejarah Universitas Jember

Saya adalah mahasiswa ilmu sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Sistem Pemerintahan Antara Negara Indonesia dengan Australia

30 November 2023   14:45 Diperbarui: 30 November 2023   14:45 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Sistem Pemerintahan Negara RI

Sebagai satu satu-satunya bangsa- di Asia Tenggara , IndonesiaAsia juga merupakan yang terpadat juga negara dinegara dengan jumlah penduduk terpadat di kawasan dan pusat ASEAN. kawasan dan pusat ASEAN. Batas batas geografis dariIndonesia terbagi oleh dua benua yaitu Asia dan Australia Indonesia serta dua anak benua yaitu Pasifik dan Atlantik . dibagi oleh dua benua, yaitu Asia dan Australia , serta oleh dua anak benua , Pasifik dan Atlantik .

dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah negara berdaulat yang terdiri dari Negara Republik. Undang -Undang Dasar Tahun 1945 , kekuasaan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD . sistem pemerintahan adalah negara yang berdasarkan kerangka hukum , Indonesia bukanlah sebuah negara . yang menganut paham absolutisme ( kekuasaan yang tak tergoyahkan ). Menyusul reformasi reformasiyang dimulai pada tahun 1997 , Bangsa dan pemerintah Indonesia mengalami transformasi struktur politik negara , dari itu politik sentralistik menjadi struktur desentralisasi atau otonom .

hanya sedikit alat evaluatif nasional yang ada di Indonesia yang berfungsi sebagai tolok ukur keberhasilan negara dalam mengembangkan dan merumuskan kebijakan nasional berdasarkan Deklarasi PBB tahun 1945 .

1.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Menurut ketetapan resmi UUD 1945 , ada kerakyatan dan kedaulatan yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan itu Rakyat dengan ketetapan resmi UUD 1945 , maka ada rakyat dan kedaulatan yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat . Dengan kata lain kata-kata,MPR adalah singkatan dari mobilisasi massa dan partisipasi warga negara. MPR adalah singkatan dari mobilisasi massa dan partisipasi warga negara . MPR dipandang terlihatsebagai kelompok warga yang ikut serta dalam rekonsiliasi nasional (Vertretung sorgan des Willems sebagaiStaat volkes ) .kelompok warga yang ikut serta dalam rekonsiliasi nasional (Vertretung sorgan des Willems des Staat volkes) . kemurnian Amandemen , ketentuan rakyat secara bertahap diubah dalam Undang - undang. pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Majelis Rakyat terdiri atas anggota - anggota Daerah Perwakilan Rakyat ( DPD ) dan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) yang dipilih melalui pemilihan umum dan dijabarkan lebih lanjut dengan aturan tertentu . Anggota MPR diresmikan. Pengelompokan MPR ini diatur dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 SUSDUK MPR ) . Masa MPR keanggotaan keanggotaanadalah satu tahun dan berakhir pada saat keanggotaan MPR mencapai tingkat sumpah atau janjinya yang baru . Masa jabatannya adalah satu tahun , dan berakhir pada waktu keanggotaan MPR mencapai tingkat sumpah atau janjinya yang baru . Dalam struktur pimpinan Majslis Permusyawaratan Rakyat , MPR terdiri atas seorang pimpinan dan tiga wakil anggota yang terdiri dari unsur - unsur DPR dan DPD yang dipilih oleh anggota MPR di Sidang Paripurna MPR . Terdiri atas seorang pemimpin dan tiga orang wakil anggota yang terdiri atas unsur- unsur DPR dan DPD yang dipilih oleh anggota MPR di Sidang Paripurna MPR . Pasal 7 SUSDUK UU MPR , dalam hal pimpinan MPR belum berkembang sempurna , Memihak akan dikenakan oleh pimpinan MPR , yaitu DPR , DPD , dan salah satu wakil MPR . Anggota MPR , hal ini sedang dilakukan. Pasal 2 UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikit sekali dalam lima tahun . Dengan kata lain jika dimungkinkan atau dipandang perlu, maka selama lima tahun majelis itu dapat mengadakan konferensi lebih dari satu kali.

2. Presiden

Menurut Konstitusi, Presiden Republik Indonesia mempunyai kekuasaan pemerintahan. Presiden dibantu dalam pelaksanaan tugasnya oleh Wakil Presiden. Sebelum tahun 2004, presiden Indonesia dipilih oleh MPR. Sedangkan setelah tahun 2004, Presiden Republik Indonesia dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Jika hasil pemilu sama, maka pemilu presiden akan dilanjutkan pada putaran kedua. Dan pada pemilu kali ini, ada pemilu penyaringan untuk menentukan calon presiden. Jika suara berimbang, MPR dapat mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Berdasarkan amandemen UUD 1945, presiden mendapat sejumlah kekuasaan dan wewenang tanpa persetujuan DPR. Kekuasaan dan wewenang Presiden adalah sebagai berikut. 1) Menjalankan kekuasaan pemerintahan, 2) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, 3) Mengeluarkan perintah pemerintah untuk melaksanakan undang-undang tersebut, 4) Mempunyai kekuasaan tertinggi di angkatan darat, angkatan laut dan Uni Afrika 5) Menunjuk konsul 6) Pemberian gelar, lambang. dll-penghargaan lainnya 7 ) memberikan amnesti dan rehabilitasi dengan memperhatikan pendapat Mahkamah Agung, 8) membentuk dewan penasehat yang tugasnya memberi nasihat dan mempertimbangkan presiden, 9) mengangkat dan memberhentikan menteri, 10) mengangkat dan membubarkan. menteri perintah, bukan hukum (perpu). Sejauh ini kewenangan dan kewenangan Presiden yang harus dikukuhkan DPR adalah sebagai berikut. 1) Menyatakan perang, berdamai dan membuat perjanjian dengan negara lain, 2) Penunjukan duta besar, 3) Penerimaan duta besar negara lain, 4) Penerbitan dan pembatalan amnesti, 5) Pencabutan atau pembekuan UU DPR No. 23/2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Bahwa calon presiden dan wakil presiden harus mempunyai syarat khusus, yaitu: 1) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2) menjadi warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah mempunyai kewarganegaraan negara lain secara sukarela, 3) tidak pernah diperbolehkan melakukan pengkhianatan terhadap negara, 4) mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan tanggung jawab Presiden, 5) bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, 6) melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang melakukan penyidikan terhadap harta kekayaan negara. pejabat, 7) Saat ini tidak mempunyai kewajiban utang baik sendiri maupun sebagai badan hukum yang bertanggung jawab yang merugikan keuangan negara, 8) belum pernah dinyatakan pailit sebagaimana dinyatakan oleh pengadilan, 9) Tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, 10) Terdaftar pemilih, 11) Memiliki dokumen identitas wajib pajak dan telah memenuhi kewajiban perpajakan selama 5 tahun terakhir, cita-cita UUD 1945 dan Deklarasi, 15) Tidak pernah dihukum penjara karena perbuatan apapun, yang berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, 16) berusia minimal 35 tahun, 17) Harus mempunyai pendidikan minimal SMA atau sederajat, 18) bukan mantan organisasi terlarang PKI, ormas dan tidak terkait langsung dengan G30S/PKI, 19) Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan perintah tetap untuk pelanggaran yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Pasca amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.

Prinsip pemilihan Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana diatur dalam ayat 1-5 Pasal 6A. Berikut ini jelasnya. 1) Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, 2) Presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik, 3) Presiden dan wakil presiden dipilih jika: a) diperoleh lebih dari 50%. b) setiap provinsi mempunyai perolehan suara lebih dari 50%, sekurang-kurangnya 20%, dibagi setengah jumlah provinsi, 4) apabila tidak ada calon yang memenuhi huruf c, maka: a) kedua calon tersebut presiden dan wakil presiden dengan suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali. b) calon presiden dan wakil presiden terpilih memperoleh suara terbanyak, 5) pasangan presiden dan wakil presiden terpilih diajukan oleh MPR. Selain ketentuan di atas, MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dari jabatannya. Bagaimana jika Presiden dan Wakil Presiden melakukan: 1) melanggar hukum berupa a) penipuan b) korupsi c) penyuapan d) tindak pidana berat lainnya, 2) melakukan perbuatan tercela, 3) merusak barang bukti. tidak lagi memenuhi persyaratan presiden dan wakil presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun