Mohon tunggu...
faza aulia
faza aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Sejarah Universitas Jember

Saya adalah mahasiswa ilmu sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Sistem Pemerintahan Antara Negara Indonesia dengan Australia

30 November 2023   14:45 Diperbarui: 30 November 2023   14:45 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan MPR harus menyetujui usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden pada masa jabatannya melalui mekanisme kerja sebagai berikut. 1) DPR mendapati atau menuduh Presiden melanggar undang-undang, 2) Tuduhan DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi, 3) Tuduhan DPR dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dan batas kehadiran dua pertiga dari jumlah anggota DPR. 4) Mahkamah Konstitusi wajib dalam waktu paling lambat 90 hari untuk menyelidiki, menyelidiki, dan menyelesaikan tuduhan DPR, 5) Apabila Mahkamah Konstitusi mendapati Presiden dan Wakil Presiden. Presiden bersalah, DPR mengusulkan kepada MPR untuk mengadakan sidang paripurna, 6) MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 30 hari 7) Presiden mempunyai kesempatan untuk memberikan penjelasan 8) Keputusan MPR MPR memberhentikan presiden Wakil presiden dipilih dalam sidang paripurna, dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh dua perempat dari jumlah anggota yang hadir.

Namun jika Presiden meninggal dunia atau mengundurkan diri karena tidak mampu menjalankan tugasnya selama masa jabatannya, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut. 1) Digantikan wakil presiden sampai habis masa jabatannya, 2) Jika jabatan wakil presiden kosong, MPR memilih wakil presiden dari dua calon presiden yang dicalonkan, 3) jika presiden dan Wakil Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan pada waktu yang bersamaan, kemudian tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan bertindak bersama-sama untuk jangka waktu paling lama satu bulan, 4) setelahnya bahwa, MPR akan memilih presiden dan wakil presiden dari antara dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik, 5) Kedua pasangan calon tersebut berasal dari antara calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu sebelumnya dengan beberapa kali perubahan UUD 1945, maka UUD 1945 dapat dikatakan bahwa kekuasaan presiden harus dibatasi oleh peraturan atau mekanisme tertentu. Dengan demikian, pernyataan tersebut merujuk pada negara Indonesia yang sebagai negara demokrasi berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

3. Pemerintahan Daerah

Indonesia merupakan negara kepulauan atau kepulauan yang mempunyai banyak kendala dan permasalahan, terutama jika menyangkut luasnya wilayah dan jarak geografis yang tidak mudah dijangkau. Oleh karena itu, pasca reformasi, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang otonomi daerah. Sebelum akhir tahun 2005, telah terbentuk 32 provinsi di Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan keadaan Indonesia sebelum reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi, yang kemudian menjadi 26 provinsi ketika provinsi Timor Timur memisahkan diri menjadi Republik Timor-Leste setelah berlakunya undang-undang pemungutan suara yang berujung pada jajak pendapat. Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing berhak mengatur pemerintahannya sendiri. Majelis perwakilan daerah juga dibentuk di tingkat pemerintahan daerah.

B. Sistem Pemerintahan Negara Australia

Sistem pemerintahan Australia adalah sistem yang kompleks. Meskipun lembaga-lembaga penting merupakan kombinasi tradisi dan model pemerintahan Anglo-Amerika, seperti sistem pemerintahan Inggris dan House of Commons, pemerintah Amerika memiliki Senat federal. Konstitusi Australia memuat ciri-ciri dasar sistem pemerintahan Australia. Pembagian kekuasaan antara negara bagian dan Persemakmuran, Gubernur Jenderal mewakili Ratu Inggris. Australia mempunyai tiga cabang pemerintahan, yaitu cabang legislatif (Parlemen -- Senat dan House of Commons); Chief Executive Officer (Kementerian dan Pejabat Pemerintah); dan peradilan (sistem hukum). Legislasi termasuk parlemen, badan yang mempunyai kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang. Eksekutif melaksanakan undang-undang yang disetujui oleh parlemen, sementara lembaga yudikatif memastikan berfungsinya pengadilan serta pengangkatan dan pemberhentian hakim. Peran pengadilan adalah menafsirkan semua undang-undang, termasuk Konstitusi Australia, dan menegakkan supremasi hukum. Konstitusi hanya dapat diubah melalui referendum.

Australia dikenal sebagai negara monarki konstitusional. Artinya Australia adalah negara yang kepala negaranya adalah raja atau ratu, yang kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi atau UUD. Kepala negara Australia adalah Ratu Elizabeth II. Meskipun ia juga Ratu Inggris, jabatan-jabatan ini agak berbeda baik dalam hukum maupun praktik pemerintahan atau konstitusi. Kenyataannya, Ratu tidak memiliki peran dalam sistem politik Australia dan hanya bertindak sebagai simbol atau sekadar figur publik untuk memobilisasi masyarakat. Di Australia, Ratu secara resmi diwakili oleh Gubernur Jenderal, yang ditunjuk oleh Ratu atas rekomendasi Perdana Menteri Australia. Ratu tidak mempunyai peran dalam tugas sehari-hari Gubernur Jenderal.

Gubernur Jenderal adalah perwakilan Ratu di Australia. Posisinya tidak tunduk pada arahan, kendali atau veto dari ratu dan pemerintah Inggris. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar menetapkan wewenang dan tugas Gubernur Jenderal, termasuk membentuk parlemen, memberikan prorogasi, dan membubarkan parlemen. Selain itu, gubernur juga dapat menyetujui usulan peraturan, mengangkat menteri, lembaga pemerintah, dan hakim. Namun berdasarkan perjanjian tersebut, Gubernur Jenderal bertindak dalam hampir semua hal hanya atas permintaan para menteri. Orang yang ditunjuk untuk jabatan Gubernur Jenderal dipilih berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah. Semua gubernur negara bagian menjalankan tugas serupa di wilayahnya masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun