3. Akad Ijarah, Akad Jarah adalah akad sewa. hubungannya dengan akad Salam, akad ijarah dapat digunakan ketika pembeli membutuhkan waktu untuk menggunakan barang yang dibeli sebelum menyelesaikan penyerahan barang. Pembeli dapat menyewa barang yang  dibeli berdasarkan akad salam dari penjual atau dari pihak ketiga yang disebut sebagai pemilik barang. Ini memberi pembeli kesempatan untuk menggunakan barang  sebelum pengiriman fisik.
 4. Akad Kafalah, Akad kafalah adalah akad jaminan atau penjaminan. Dalam akad salam, penjual dapat meminta jaminan kepada pembeli untuk memastikan pembayaran penuh dalam waktu yang  ditentukan. Dalam hal ini, akad kafalah dapat digunakan sebagai cara untuk melindungi kepentingan penjual jika pembeli tidak mampu atau tidak mau membayar kewajibannya berdasarkan perjanjian akad salam.
 5. Akad Qardh, Akad Qardh adalah akad pinjaman tanpa bunga dan tanpa mengambil keuntungan atau manfaat. Sehubungan dengan akad salam, pembeli dapat menggunakan akad qardh untuk memperoleh dana yang diperlukan sebagai uang muka akad salam. Dalam hal ini bank atau pihak lain yang memberikan pinjaman melalui akad qardh memberikan uangnya kepada pembeli tanpa  tambahan keuntungan atau bunga.  Melalui keterkaitannya dengan  akad lain, akad rahasia dapat menjadi bagian dari  transaksi yang lebih kompleks di perbankan syariah. Dengan menggunakannya, memilih akad yang tepat dan memahami keterkaitannya dapat membantu pengusaha melakukan transaksi bisnis sesuai dengan syariah secara terarah dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H