Mohon tunggu...
Faza AinunnisaAffandy
Faza AinunnisaAffandy Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa semester 4 program studi Perbankan Syariah UIN Malang. saya suka membaca, menulis, dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Salam dalam Perbankan Syariah

4 Juni 2023   22:11 Diperbarui: 4 Juni 2023   22:19 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Akad salam adalah salah satu bentuk akad dalam perbankan syariah yang prinsip-prinsipnya didasarkan pada hukum Islam. Kontrak Salam mendukung pembelian barang pra-penjualan, tetapi pengiriman barang dilakukan kemudian. Dalam akad salam, pembeli atau pemesan barang (mustaslam) membayar  kepada penjual atau penjual barang (mustaslim) sejumlah uang di muka. Setelah itu penjual menyerahkan barang kepada pembeli pada waktu yang telah disepakati. 

Salah satu contoh penerapan akad salam adalah dalam usaha pertanian. Misalnya, seorang petani ingin menjual hasil panennya sebelum  siap  dipanen. Seorang petani dapat menjual hasil panennya dengan  akad salam. Pembeli  membayar sejumlah uang kepada petani sebagai uang jaminan, setelah itu petani  menyerahkan hasil panennya kepada pembeli ketika hasil panen tiba. 

Prinsip utama dalam penerapan akad salam ini adalah pencantuman barang yang terukur secara jelas dan tepat. Barang yang dijual di bawah akad Salam haruslah barang yang jenis, kualitas dan jumlahnya dapat diketahui dengan jelas. Hal ini  untuk menghindari gharar (ketidakpastian) dalam bertransaksi. Misalnya, jenis, jumlah, dan kualitas tanaman yang ditanam di toko pertanian harus ditentukan dengan jelas sejak awal.  

Selain itu, akad salam juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya harga yang disepakati harus wajar dan tidak boleh mengandung  riba. Harga yang disepakati dalam kontrak rahasia harus berhubungan dengan nilai barang yang akan diterima di kemudian hari. Penting untuk mempertahankan perdagangan yang adil antara penjual dan pembeli.  Dalam akad salam, pembeli juga harus memahami potensi risikonya. 

Misalnya, jika pada saat panen  ternyata hasil panen tidak mencapai tujuan yang diharapkan, pembeli tetap harus menerima barang  dengan cara yang telah disepakati. Sebaliknya, jika pengembalian lebih baik dari yang diharapkan, pembeli tidak berhak mengklaim kelebihan pengembalian tanpa kesepakatan dengan penjual.  

Akad salam bermanfaat bagi kedua belah pihak. Bagi penjual, akad salam dapat membantu  menjaga stabilitas keuangan dan mengamankan pendapatan  di muka. Bagi pembeli, akad salam dapat membantu mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah dari harga  pasar pada saat pengiriman. 

Namun, kesepakatan akad salam juga memiliki batasan. Akad salam hanya diperbolehkan untuk transaksi komoditi yang telah ditentukan dengan jelas dan yang perolehannya pasti. akad salam tidak dapat digunakan untuk membeli dan menjual mata uang, saham atau komoditas yang belum ada atau kualitasnya tidak jelas. Selain itu, perjanjian rahasia juga harus berhati-hati dalam menentukan  waktu penyerahan barang agar tidak terjadi penyalahgunaan atau keterlambatan penyerahan barang terhadap kontrak.

Akad salam merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam perbankan syariah untuk memfasilitasi transaksi jual beli prabayar. Dalam pelaksanaannya, akad salam harus berpegang pada prinsip syariah yang menghindari riba dan ketidakpastian transaksional. Dengan demikian, akad salam dapat memberikan keuntungan dan solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli prabayar.

 Akad salam juga  memiliki beberapa keterkaitan dengan akad yang lainnya, berikut ada beberapa akad yang memiliki keterkaitan dengan akad salam: 

 1. Akad Murabahah, Akad Murabahah adalah akad jual beli dengan manfaat yang telah disepakati sebelumnya. Dalam konteks akad salam, akad murabahah dapat digunakan sebagai transaksi penyerahan barang melebihi waktu yang  ditentukan dalam akad rahasia. Misalnya, jika pembeli melakukan pembayaran uang muka dalam akad salam, maka penjual dapat menjual barangnya berdasarkan akad murabahah untuk menentukan keuntungan yang diterimanya.

 2. Akad Wakalah, Akad Wakalah adalah akad yang menunjuk atau memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas nama pemiliknya. Dalam akad salam, pembeli dapat menggunakan akad wakalah untuk mewakili pihak ketiga sebagai penerima  pada saat penyerahan. Dengan demikian, perwakilan menerima barang dari penjual dan memberikan ke pembeli sesuai kontrak penjualan.

 3. Akad Ijarah, Akad Jarah adalah akad sewa. hubungannya dengan akad Salam, akad ijarah dapat digunakan ketika pembeli membutuhkan waktu untuk menggunakan barang yang dibeli sebelum menyelesaikan penyerahan barang. Pembeli dapat menyewa barang yang  dibeli berdasarkan akad salam dari penjual atau dari pihak ketiga yang disebut sebagai pemilik barang. Ini memberi pembeli kesempatan untuk menggunakan barang  sebelum pengiriman fisik.

 4. Akad Kafalah, Akad kafalah adalah akad jaminan atau penjaminan. Dalam akad salam, penjual dapat meminta jaminan kepada pembeli untuk memastikan pembayaran penuh dalam waktu yang  ditentukan. Dalam hal ini, akad kafalah dapat digunakan sebagai cara untuk melindungi kepentingan penjual jika pembeli tidak mampu atau tidak mau membayar kewajibannya berdasarkan perjanjian akad salam.

 5. Akad Qardh, Akad Qardh adalah akad pinjaman tanpa bunga dan tanpa mengambil keuntungan atau manfaat. Sehubungan dengan akad salam, pembeli dapat menggunakan akad qardh untuk memperoleh dana yang diperlukan sebagai uang muka akad salam. Dalam hal ini bank atau pihak lain yang memberikan pinjaman melalui akad qardh memberikan uangnya kepada pembeli tanpa  tambahan keuntungan atau bunga.  Melalui keterkaitannya dengan  akad lain, akad rahasia dapat menjadi bagian dari  transaksi yang lebih kompleks di perbankan syariah. Dengan menggunakannya, memilih akad yang tepat dan memahami keterkaitannya dapat membantu pengusaha melakukan transaksi bisnis sesuai dengan syariah secara terarah dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun