Fayra Salsabiilah Nursyifa
SMA Islam Al-Azhar 5 Kota Cirebon
fayrasnsyifa@gmail.com
ABSTRAK
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab kewarganegaraan di era digital. Teknologi memberikan berbagai solusi dalam penyuluhan hukum, pendidikan hukum, serta kampanye kesadaran hukum yang lebih efektif dan efisien. Melalui platform digital, media sosial, dan aplikasi berbasis teknologi, informasi hukum dapat disebarkan secara luas, mempermudah akses masyarakat terhadap pengetahuan hukum, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses hukum. Selain itu, digitalisasi sistem peradilan dan pengawasan hukum turut memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, pemanfaatan IPTEK berpotensi besar untuk membangun masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta mendorong terciptanya kewarganegaraan yang lebih bertanggung jawab.
Kata kunci: kesadaran hukum, transparansi, media sosial
PENDAHULUAN
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) saat ini telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal pemahaman hukum dan tanggung jawab kewarganegaraan. IPTEK tidak hanya memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat rasa tanggung jawab kewarganegaraan. Penggunaan teknologi informasi, misalnya, memungkinkan penyebaran informasi hukum dengan lebih cepat dan luas, serta mempermudah akses bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Kesadaran hukum dan konstitusi sangat penting di era digital. Kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin oleh UUD 1945 PASAR 28 F. Namun, perkembangan teknologi menimbulkan tantangan baru salam mempertahankan kebebasan ini. Masyarakat Indonesia tetap memiliki tanggung jawab dan konsekuensi negatif yang dapat timbul akibat perilaku dalam bermedia sosial. Penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami hak dan kewajiban dalam komunikasi, menyebarkan informasi di media sosial dan mempelajari konstitusi negara.
PEMBAHASAN
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Bertujuan agar perdamaian, ketentraman dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Maka akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dapat berperan penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab kewarganegaraan, baik dalam aspek pendidikan, sosial, maupun ekonomi. Berikut beberapa hal tersebut:
1.Pendidikan Hukum melalui Platform Digital
IPTEK memungkinkan informasi tentang hukum dan kewarganegaraan untuk disebarluaskan secara lebih mudah dan cepat. Dengan adanya internet, materi hukum yang tadinya terbatas pada ruang kelas atau seminar kini dapat diakses oleh siapa saja melalui berbagai platform digital, seperti website, aplikasi mobile, video pembelajaran, dan media sosial. Hal ini membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Contohnya adalah pembuatan aplikasi hukum yang memberikan informasi tentang hak-hak dasar warga negara. Platform online seperti kursus hukum gratis atau webinar juga dapat diadakan.
2.Sosialisasi dan Kampanye Digital
Dalam era digital, kampanye tentang kesadaran hukum dapat dilakukan secara efektif melalui media sosial dan platform online lainnya. Pemerintah dan lembaga hukum bisa memanfaatkan teknologi untuk melakukan sosialisasi terkait pentingnya kesadaran hukum, pemahaman terhadap peraturan, serta tanggung jawab sosial dan kewarganegaraan. Contohnya adalah Media sosial seperti Instagram, Twitter, atau YouTube bisa digunakan untuk menyebarkan video edukasi tentang hukum, penyuluhan tentang pelanggaran hak asasi manusia, atau bahaya pelanggaran hukum lainnya.
3.Sistem Informasi Hukum Terintegrasi
IPTEK memungkinkan pembentukan sistem informasi hukum yang terintegrasi dan transparan. Sistem ini dapat memberikan informasi terkait peraturan-peraturan terbaru, keputusan pengadilan, serta status hukum suatu kasus. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi hukum yang relevan, sehingga menumbuhkan kesadaran terhadap peraturan yang berlaku. Contohnya adalah Pembuatan data base hukum yang dapat diakses publik, yang berisi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan informasi terkait lainnya.
4.Pemberdayaan Masyarakat Melalui Teknologi
Teknologi dapat memberdayakan masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban hukum dan sosial. Dengan akses yang lebih mudah ke informasi, masyarakat bisa lebih proaktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran hukum, serta menyampaikan aspirasi mereka dalam forum publik. Contohnya adalah Penggunaan aplikasi pelaporan pelanggaran hukum atau masalah sosial, seperti aplikasi yang memungkinkan warga untuk melaporkan tindakan kriminal, kerusakan lingkungan, atau pelanggaran lainnya.
5.Peningkatan Akses terhadap Layanan Hukum
Teknologi juga memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan hukum secara lebih mudah, termasuk konsultasi hukum secara online, pelayanan pembuatan dokumen legal, atau bahkan pembelaan hukum bagi mereka yang kurang mampu. Hal ini memperkuat kesadaran akan pentingnya akses terhadap keadilan bagi setiap warga negara. Contohnya adalah Layanan konsultasi hukum online yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pengacara.
KESIMPULAN
Pemanfaatan IPTEK untuk meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab kewarganegaraan sangat vital dalam meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat. Melalui berbagai platform digital, sistem informasi hukum yang terintegrasi, serta pemberdayaan teknologi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi, memahami hak dan kewajiban mereka, serta berpartisipasi aktif dalam menegakkan hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Dengan demikian, IPTEK tidak hanya berperan dalam kemajuan ekonomi dan teknologi, tetapi juga dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Laudya, D. (2025, 3 Februari). UUD 1945 dan Teknologi: Membangun Kesadaran Hukum
di Era Digital . https://kumparan.com/davina-laudya/uud-1945-dan-teknologi-membangun-kesadaran-hukum-di-era-digital-22oXUjbvmbU
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut. (2025, Februari 3). Kesadaran
hukum sejak dini bagi masyarakat. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut. https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI