Fayra Salsabiilah Nursyifa
SMA Islam Al-Azhar 5 Kota Cirebon
fayrasnsyifa@gmail.com
ABSTRAK
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab kewarganegaraan di era digital. Teknologi memberikan berbagai solusi dalam penyuluhan hukum, pendidikan hukum, serta kampanye kesadaran hukum yang lebih efektif dan efisien. Melalui platform digital, media sosial, dan aplikasi berbasis teknologi, informasi hukum dapat disebarkan secara luas, mempermudah akses masyarakat terhadap pengetahuan hukum, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses hukum. Selain itu, digitalisasi sistem peradilan dan pengawasan hukum turut memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, pemanfaatan IPTEK berpotensi besar untuk membangun masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta mendorong terciptanya kewarganegaraan yang lebih bertanggung jawab.
Kata kunci: kesadaran hukum, transparansi, media sosial
PENDAHULUAN
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) saat ini telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal pemahaman hukum dan tanggung jawab kewarganegaraan. IPTEK tidak hanya memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat rasa tanggung jawab kewarganegaraan. Penggunaan teknologi informasi, misalnya, memungkinkan penyebaran informasi hukum dengan lebih cepat dan luas, serta mempermudah akses bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Kesadaran hukum dan konstitusi sangat penting di era digital. Kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin oleh UUD 1945 PASAR 28 F. Namun, perkembangan teknologi menimbulkan tantangan baru salam mempertahankan kebebasan ini. Masyarakat Indonesia tetap memiliki tanggung jawab dan konsekuensi negatif yang dapat timbul akibat perilaku dalam bermedia sosial. Penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami hak dan kewajiban dalam komunikasi, menyebarkan informasi di media sosial dan mempelajari konstitusi negara.
PEMBAHASAN
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Bertujuan agar perdamaian, ketentraman dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Maka akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.