KESIMPULAN
Pemanfaatan IPTEK untuk meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab kewarganegaraan sangat vital dalam meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat. Melalui berbagai platform digital, sistem informasi hukum yang terintegrasi, serta pemberdayaan teknologi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi, memahami hak dan kewajiban mereka, serta berpartisipasi aktif dalam menegakkan hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Dengan demikian, IPTEK tidak hanya berperan dalam kemajuan ekonomi dan teknologi, tetapi juga dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Laudya, D. (2025, 3 Februari). UUD 1945 dan Teknologi: Membangun Kesadaran Hukum
di Era Digital . https://kumparan.com/davina-laudya/uud-1945-dan-teknologi-membangun-kesadaran-hukum-di-era-digital-22oXUjbvmbU
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut. (2025, Februari 3). Kesadaran
hukum sejak dini bagi masyarakat. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut. https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI