Mohon tunggu...
Fayiz Hilmy Rantri
Fayiz Hilmy Rantri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

Dosen: Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak Manajemen Bisnis NIM: 43120010287

Selanjutnya

Tutup

Money

K12 World Intellectual Property Organization

27 Mei 2022   14:57 Diperbarui: 27 Mei 2022   14:59 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Organisasi  Kekayaan Intelektual Dunia  (WIPO)  adalah  badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO didirikan pada tahun 1967 dengan tujuan "mendorong kreativitas dan membawa perlindungan kekayaan intelektual ke dunia".

WIPO saat ini memiliki 18 negara anggota dan memelihara 23 perjanjian internasional, dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss. Vatikan dan hampir semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah anggota World intellectual Property Organization . Negara-negara yang bukan anggota World intellectual Property Organization adalah Kiribati, Kepulauan Marshall, Negara Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Palestina, Republik Demokratik Arab Sahrawi, Kepulauan Solomon, Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu.

World intellectual Property Organization adalah salah satu dari 15 badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). WIPO didirikan untuk mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual (IP) di seluruh dunia bekerja sama dengan negara-negara dan organisasi internasional.

World intellectual Property Organization mulai beroperasi pada 26 April 1970, ketika Konvensi mulai berlaku. CEO saat ini adalah Daren Tang dari Singapura, mantan Kepala Kantor Kekayaan Intelektual Singapura, memulai masa jabatannya pada 1 Oktober 2020. Layanan dan perlindungan kekayaan intelektual di banyak negara, penghargaan menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual lintas batas, membantu menghubungkan sistem IP melalui standar dan infrastruktur terpadu, dan berfungsi sebagai database referensi umum untuk semua masalah IP; Ini termasuk memberikan laporan dan statistik tentang status perlindungan atau inovasi kekayaan intelektual secara global dan di negara-negara tertentu.

World intellectual Property Organization juga bekerja dengan pemerintah, organisasi non-pemerintah (LSM) dan individu untuk menggunakan kekayaan intelektual untuk pembangunan sosial-ekonomi.  World intellectual Property Organization mengelola 26 perjanjian internasional yang menangani masalah kekayaan intelektual mulai dari perlindungan karya audiovisual hingga penentuan klasifikasi paten internasional.

World intellectual Property Organization dikelola oleh sekretariat yang membantu mengelola operasi sehari-hari. Berkantor pusat di Jenewa, Swiss, World intellectual Property Organization memiliki "kantor eksternal" di seluruh dunia, termasuk di Aljir (Aljazair); Rio de Janeiro (Brasil); Beijing (Cina), Tokyo (Jepang); Abuja (Nigeria); Moskow, Rusia); dan Singapura (Singapura).

Tidak seperti kebanyakan organisasi PBB, World intellectual Property Organization tidak terlalu bergantung pada kontribusi yang dinilai atau sukarela dari Negara Anggota, dengan 95% anggaran WIPO berasal dari biaya yang terkait dengan layanan globalnya.

World intellectual Property Organization saat ini memiliki 193 Negara Anggota, termasuk 190 Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Kepulauan Cook, Vatikan dan Niue. Palestina memiliki status pengamat tetap. Di antara negara-negara yang diakui oleh PBB, non-anggota adalah Federasi Mikronesia, Palau dan Sudan Selatan.

World intellectual Property Organization secara resmi didirikan oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia, yang mulai berlaku pada tanggal 26 April 1970. BIRPI kemudian diubah untuk memasukkan World intellectual Property Organization

Seorang anggota World intellectual Property Organization sendiri merupakan pihak dalam Konvensi Berne, Konvensi Paris, anggota sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan khusus, Badan Tenaga Atom Internasional atau Mahkamah Internasional.

Hingga saat ini, tanggal 26 April setiap tahun diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak HKI. Menurut pasal 3 konvensi, WIPO bertujuan untuk "mempromosikan perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia".

World intellectual Property Organization sendiri akhirnya menjadi badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1974

Perjanjian antara Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia diatur dalam Pasal 1 yang menjadi tanggung jawab World intellectual Property Organization  : mempromosikan kegiatan intelektual kreatif dan memfasilitasi transfer industri teknologi terkait properti ke negara-negara berkembang untuk mempercepat pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badannya, khususnya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan, Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Pembangunan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Indonesia secara resmi mengaksesi World intellectual Property Organization pada tahun 1979 berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Pada tahun 1981, Indonesia juga menandatangani Perjanjian Nairobi, sebuah perjanjian internasional yang melindungi hak kekayaan intelektual simbol Olimpiade. Kemudian pada tahun 2017, Indonesia menyetujui Protokol Madrid pada 2 Oktober 2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun