World intellectual Property Organization sendiri akhirnya menjadi badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1974
Perjanjian antara Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia diatur dalam Pasal 1 yang menjadi tanggung jawab World intellectual Property Organization  : mempromosikan kegiatan intelektual kreatif dan memfasilitasi transfer industri teknologi terkait properti ke negara-negara berkembang untuk mempercepat pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badannya, khususnya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan, Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Pembangunan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Indonesia secara resmi mengaksesi World intellectual Property Organization pada tahun 1979 berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Pada tahun 1981, Indonesia juga menandatangani Perjanjian Nairobi, sebuah perjanjian internasional yang melindungi hak kekayaan intelektual simbol Olimpiade. Kemudian pada tahun 2017, Indonesia menyetujui Protokol Madrid pada 2 Oktober 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H