Mohon tunggu...
Fayiz Hilmy Rantri
Fayiz Hilmy Rantri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

Dosen: Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak Manajemen Bisnis NIM: 43120010287

Selanjutnya

Tutup

Money

K12 World Intellectual Property Organization

27 Mei 2022   14:57 Diperbarui: 27 Mei 2022   14:59 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

World intellectual Property Organization sendiri akhirnya menjadi badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1974

Perjanjian antara Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia diatur dalam Pasal 1 yang menjadi tanggung jawab World intellectual Property Organization  : mempromosikan kegiatan intelektual kreatif dan memfasilitasi transfer industri teknologi terkait properti ke negara-negara berkembang untuk mempercepat pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badannya, khususnya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan, Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Pembangunan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Indonesia secara resmi mengaksesi World intellectual Property Organization pada tahun 1979 berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Pada tahun 1981, Indonesia juga menandatangani Perjanjian Nairobi, sebuah perjanjian internasional yang melindungi hak kekayaan intelektual simbol Olimpiade. Kemudian pada tahun 2017, Indonesia menyetujui Protokol Madrid pada 2 Oktober 2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun