Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebatinan Magkunegara IV, Transformasi Audit Pajak dan Memimpin Diri Sendiri - Prof. Apollo

7 Juli 2024   23:30 Diperbarui: 7 Juli 2024   23:30 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Moralitas sebagai Landasan Etika Profesional

Moralitas dalam kepemimpinan Mangkunegaran IV mencakup kejujuran, keadilan, dan keberanian untuk melakukan yang benar meskipun menghadapi tantangan. Moralitas ini juga mencakup tanggung jawab sosial, di mana seorang pemimpin harus memperhatikan kesejahteraan orang lain dan bertindak demi kebaikan bersama.

Dalam audit pajak, moralitas tercermin dalam kepatuhan auditor terhadap kode etik profesional. Kode etik ini mengharuskan auditor untuk menjaga kerahasiaan, bertindak independen, dan menghindari konflik kepentingan. Dengan moralitas yang kuat, auditor akan lebih mudah menolak godaan untuk berbuat curang atau menyalahgunakan wewenang. Integritas moral adalah pilar utama dari etika profesional. Tanpa moralitas yang kuat, integritas profesional tidak akan bertahan lama (Hidayat, 2018).

Traping Angganira: Menempatkan Diri dengan Baik

Prinsip traping angganira mengajarkan pentingnya kemampuan untuk menempatkan diri sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang diemban. Seorang pemimpin harus tahu kapan harus bersikap tegas dan kapan harus bersikap fleksibel. Mereka harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan orang-orang di sekitarnya.

Dalam konteks audit pajak, traping angganira berarti auditor harus dapat menempatkan diri sebagai penjaga keadilan yang obyektif. Mereka harus mampu berinteraksi dengan wajib pajak dengan cara yang menghormati, namun tetap mempertahankan integritas profesional mereka. Auditor harus menjaga keseimbangan antara pendekatan yang humanis dan ketegasan dalam menjalankan tugasnya. Kemampuan untuk menempatkan diri dengan baik adalah kunci untuk membangun hubungan yang efektif dan berkelanjutan dalam setiap aspek kehidupan profesional (Suharto, 2020).

Mematuhi Tatanan yang Ada

Mematuhi tatanan yang ada berarti menghormati aturan dan regulasi yang berlaku. Seorang pemimpin yang baik akan selalu mematuhi hukum dan peraturan, serta mendorong orang lain untuk melakukan hal yang sama. Kepatuhan ini menciptakan stabilitas dan kepercayaan, yang esensial untuk kepemimpinan yang berkelanjutan.

Dalam audit pajak, mematuhi tatanan yang ada berarti auditor harus memahami dan menerapkan peraturan perpajakan dengan benar. Mereka harus memastikan bahwa setiap audit dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan bahwa hasil audit mencerminkan kepatuhan yang sebenarnya dari wajib pajak. Dengan mematuhi tatanan yang ada, auditor membantu menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan. Mematuhi aturan dan regulasi adalah dasar dari setiap praktik profesional yang berkelanjutan. Ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan terpercaya.

Kepemimpinan yang berkelanjutan, sebagaimana diajarkan oleh Mangkunegaran IV, adalah tentang menyeimbangkan kekuatan spiritualitas dan moralitas dengan kemampuan untuk menempatkan diri dan mematuhi tatanan yang ada. Prinsip-prinsip ini sangat relevan dalam konteks audit pajak, di mana integritas, keadilan, dan etika profesional adalah esensial. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, auditor dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif, menciptakan sistem perpajakan yang adil, dan membangun kepercayaan masyarakat.

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo

3 Martabat Manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun