Pluralitas dan Natalitas dalam Pajak Internasional
Dua konsep penting dalam pemikiran Arendt adalah pluralitas dan natalitas:
- Pluralitas: Pluralitas adalah kondisi dasar kehidupan manusia yang mencakup keberagaman dan perbedaan antara individu dan entitas. Dalam konteks pajak internasional, pluralitas mencerminkan keberagaman sistem perpajakan nasional dan kepentingan ekonomi yang beragam. Tantangan dalam pajak internasional adalah mencapai kesepakatan dan harmoni di tengah pluralitas ini. Sebagaimana diungkapkan oleh Hines (2014), "Kebijakan pajak internasional melibatkan trade-off yang kompleks antara tujuan netralitas pajak, ekuitas pajak, dan kecukupan pendapatan yang bersaing".
- Natalitas: Natalitas, atau kemampuan untuk memulai sesuatu yang baru, relevan dalam konteks inovasi dan reformasi kebijakan pajak internasional. Inisiatif seperti BEPS dan CRS mencerminkan upaya untuk memulai era baru dalam transparansi pajak dan kerja sama internasional, menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif (OECD, 2015).
Mengaplikasikan pemikiran Hannah Arendt pada fenomena pajak internasional memberikan perspektif yang kaya tentang bagaimana aktivitas ekonomi, interaksi politik, dan keberagaman dapat mempengaruhi sistem perpajakan global. Konsep vita activa membantu kita memahami peran kerja, karya, dan aksi dalam dinamika pajak internasional. Pembagian antara ruang publik dan privat menyoroti pentingnya transparansi dan kerja sama. Sementara itu, pluralitas dan natalitas menawarkan wawasan tentang tantangan dan peluang dalam mencapai reformasi pajak yang berkelanjutan dan adil.
Citasi :
- Arendt, H. (1958). The Human Condition. Chicago: University of Chicago Press.
- Hines, J. R. Jr. (2014). International Taxation and Multinational Activity. Chicago: University of Chicago Press.
- OECD. (2013). Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting. Paris: OECD Publishing.
- OECD. (2015). Explanatory Statement, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project. Paris: OECD Publishing.
- OECD. (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017. Paris: OECD Publishing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H