Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Hannah Arendt pada Fenomena Pajak Internasional dan Kondisi Manusia (The Human Condition) - Prof Apollo

6 Juli 2024   22:49 Diperbarui: 6 Juli 2024   23:00 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tantangan dalam Pajak Internasional

Meskipun ada berbagai inisiatif untuk mengatasi penghindaran pajak, masih terdapat banyak tantangan dalam pajak internasional. Salah satu tantangan terbesar adalah kebutuhan untuk mencapai konsensus internasional dalam merumuskan peraturan pajak yang efektif dan adil. Selain itu, perbedaan kebijakan pajak nasional dan kepentingan ekonomi yang beragam sering kali membuat kerja sama internasional menjadi sulit.

Sebagaimana diungkapkan oleh James R. Hines Jr. (2014), "Kebijakan pajak internasional melibatkan trade-off yang kompleks antara tujuan netralitas pajak, ekuitas pajak, dan kecukupan pendapatan yang bersaing" (Hines, 2014, hlm. 102). Oleh karena itu, upaya berkelanjutan dan dialog internasional sangat penting untuk mencapai sistem perpajakan yang lebih efektif dan adil.

Fenomena pajak internasional mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam mengelola perpajakan di era globalisasi. Dengan meningkatnya mobilitas modal dan operasi lintas batas, penghindaran pajak dan perencanaan pajak agresif oleh perusahaan multinasional menjadi masalah yang mendesak untuk diatasi. Melalui kerja sama internasional, perjanjian pajak bilateral, dan inisiatif global seperti BEPS dan CRS, negara-negara berusaha untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan internasional. Namun, tantangan tetap ada, dan upaya terus menerus diperlukan untuk mencapai tujuan ini.

Diskursus Hannah Arendt pada Fenomena Pajak Internasional dan Kondisi Manusia (The Human Condition)

Hannah Arendt, dalam karyanya "The Human Condition" (1958), memberikan pandangan mendalam tentang hakikat kehidupan manusia dan interaksi sosial. Meskipun Arendt tidak menulis secara spesifik tentang pajak internasional, konsep-konsep kuncinya dapat diaplikasikan untuk memahami fenomena ini dalam konteks globalisasi modern. Berikut adalah analisis bagaimana pemikiran Arendt mengenai vita activa, ruang publik, pluralitas, dan natalitas dapat diterapkan pada isu pajak internasional.

Vita Activa: Kerja, Karya, dan Aksi dalam Pajak Internasional

Oleh: Fayakunarto
Oleh: Fayakunarto

Arendt membagi vita activa menjadi tiga aktivitas utama: kerja (labor), karya (work), dan aksi (action). Konsep-konsep ini dapat digunakan untuk memahami dinamika pajak internasional:

  1. Labor (Kerja) Dalam konteks pajak internasional, kerja dapat dilihat sebagai aktivitas ekonomi dasar yang menghasilkan pendapatan dan keuntungan. Ini mencakup usaha sehari-hari perusahaan dan individu yang menciptakan kekayaan yang dikenakan pajak. Misalnya, produksi barang, penyediaan jasa, dan kegiatan komersial lainnya.
  2. Work (Karya) Karya dalam pajak internasional mencakup pembuatan struktur dan sistem yang lebih permanen, seperti sistem perpajakan itu sendiri, peraturan perpajakan, dan perjanjian pajak internasional. Ini termasuk kerangka hukum dan kebijakan yang dirancang untuk mengatur perpajakan lintas batas, seperti Model Tax Convention OECD (OECD, 2017).
  3. Action (Aksi) Aksi mencakup interaksi dan negosiasi antar negara, organisasi internasional, dan perusahaan multinasional dalam merumuskan kebijakan pajak internasional. Ini adalah bentuk tertinggi dari vita activa dalam konteks ini, karena melibatkan kebebasan, kreativitas, dan kemampuan untuk memulai sesuatu yang baru dalam sistem perpajakan global. Aksi ini terlihat dalam inisiatif seperti BEPS dan CRS yang diusulkan oleh OECD (OECD, 2013; OECD, 2015).

Ruang Publik dan Privat dalam Pajak Internasional

Arendt membedakan antara ruang publik dan ruang privat. Dalam konteks pajak internasional, ruang publik dapat dilihat sebagai arena global di mana negara-negara, perusahaan, dan organisasi internasional berinteraksi dan bernegosiasi tentang kebijakan pajak. Ruang ini penting untuk transparansi dan kerja sama dalam mengatasi isu penghindaran pajak dan perencanaan pajak agresif.

Ruang privat, di sisi lain, mencakup aktivitas internal perusahaan dan individu yang berusaha meminimalkan kewajiban pajak mereka melalui strategi perencanaan pajak. Perbedaan antara ruang publik dan privat ini mencerminkan tantangan dalam mencapai keadilan dan transparansi pajak di tingkat internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun