Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Kesadaran David R Hawkins dan Jeff Cooper pada Upaya Wajib Pajak untuk Memperbaiki SPT - Prof Apollo

30 Mei 2024   20:37 Diperbarui: 30 Mei 2024   22:08 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh kasus :

Pada tanggal 30 April 2022 PT XYZ melaporkan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2021, dengan status kurang bayar sebesar Rp10 miliar. Dasar perhitungan SPT Tahunan tersebut adalah laporan keuangan yang belum diaudit. Kemudian pada bulan Agustus 2022 laporan keuangan perusahaan perlu diaudit karena akan masuk investor baru. Laporan keuangan audit diselesaikan pada bulan Oktober 2022. Berdasarkan hasil audit pada laporan keuangan, disajikan laba perusahaan lebih kecil dibandingkan dengan laporan keuangan yang belum diaudit. Berdasarkan perhitungan status pajak penghasilan perusahaan seharusnya kurang bayar sebesar Rp7 miliar, sehingga ada lebih setor Rp3 miliar. Karena perusahaan sibuk dengan hal-hal lain sehingga belum sempat melakukan pembetulan SPT. Kemudian di bulan Desember 2023, DJP melakukan pemeriksaan atas SPT Tahun 2021. Kemudian sesuai UU KUP Pasal 8 ayat (4) perusahaan mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya yakni lebih setor/lebih bayar Rp3 miliar.

Ketika berada di posisi lebih bayar, kesadaran wajib pajak untuk melakukan perbaikan SPT peta kesadaran David R Hawkins berada dalam tingkat 350. Sedangkan dengan Cooper's Color Coded Awareness Level Jeff Cooper dapat dikatakan kesadaran wajib pajak dalam upaya memperbaiki SPT pada Kondisi kuning (Yellow).

Namun jika kondisinya terbalik, dengan status kurang bayar dan wajib pajak mengetahui terkait sanksi-sanksi dalam UU KUP sebagai berikut :

  • Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan (Pasal 8 ayat (2) UU KUP)
  • Sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (Pasal 8 ayat (3) UU KUP)
  • Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (Pasal 13A UU KUP)
  • Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (Pasal 8 ayat (5) UU KUP)

Besar kemungkinan tingkat kesadaran wajib pajak untuk memperbaiki SPT kurang bayar akan meningkat di level 200 kebawah pada SPT peta kesadaran David R Hawkins. Mereka akan berada di level yang berbahaya, ada kemungkinan besar wajib pajak untuk menghindari sanksi dengan tidak melakukan pembetulan SPT. Namun, ketika terjadi pemeriksaan maka dengan Cooper's Color Coded Awareness Level Jeff Cooper berada pada Kondisi merah (Red) : Siap bertahan Tingkat kondisi akhir berwarna merah. Tingkat kesadaran untuk Kondisi Merah pada dasarnya adalah hasil dari keharusan mengambil tindakan dari Kondisi Oranye.

Citasi :

  • Aprilia Hariani. 2024. Rasio Kepatuhan Formal Penyampaian SPT Tahunan 2023 Tercatat 88 Persen. pajak.com
  • David R. Hawkins, M.D., Ph.D. 2020. The Map Of Consciousness Explained - A Proven Energy Scale To Actualize Your Ultimate Potential. Hay House, Inc.
  • Richard Fairburn. 2024. Cooper's colors: A simple system for situational awareness. police1.com
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  28  Tahun  2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun