Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap - Prof. Apollo

28 Mei 2024   22:17 Diperbarui: 28 Mei 2024   22:40 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penghasilan dari pekerjaan tetap dan pekerjaan tidak tetap yang dilakukan di Indonesia oleh orang pribadi dikenakan pemajakan. Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri, atas penghasilan dari pekerjaan tersebut dikenakan pemanajakan berdasarkan PPh Pasal 21 yang bersifat progresif. Sedangkan orang pribadi yang merupakan subjek pajak luar negeri, atas penghasilan dari pekerjaan tersebut dikenakan pemajakan berdasarkan PPh Pasal 26.

Merujuk pada Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Sedangkan Pegawai tidak tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Menurut UU PPh No 36 Tahun 2008 Pasal 21 ayat (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau  diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

  • pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; 
  • bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; 
  • dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun; 
  • badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  • penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Kemudian Pasal 26 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: huruf d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

Dari pasal 21 dan pasal 26 tersebut diatas dapat kita ketahui pemajakan atas penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan mekanisme pemotongan oleh pemberi penghasilan. Sehingga pemberi penghasilan perlu memperhatikan pemotongan PPh 21 dan PPh 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja. Untuk PPh Pasal 21 pemberi penghasilan harus memperhatikan lapisan tarif pajak progresif dan juga status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari pekerja.

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo

Berikut ini adalah contoh mekanisme pemajakan atas penghasilan dari pekerjaan tetap dan tidak tetap :

Contoh pemajakan atas penghasilan dari pekerjaan tetap :

Tuan Budi adalah seorang pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan sebagai manajer keuangan. Dengan Gaji sebesar Rp.30.000.000. perbulan, setiap bulan Tuan Budi juga membayar iuran Pensiun perbulan sebesar Rp300.000. Tuan Budi telah menikah dan memiliki satu anak. PTKP K/1 adalah Rp63.000.000, Tuan Budi juga memiliki NPWP. Dengan asumsi perusahaan akan melakukan pemotongan PPh 21 untuk masa Januari 2020. Atas penghasilan yang diterima Tuan Budi, maka perusahaan harus memotong PPh Pasal 21 sebagai berikut :

Penghasilan Bruto (30.000.000 x 12bln) = 360.000.000

Dikurangi

Biaya Jabatan                                                     = 6.000.000 (batas max 5% dari penghasilan bruto)

Iuran Pensiun (300.000 x 12bln)              = 3.600.000

Penghasilan Neto (disetahunkan)          = 350.400.000

PTKP (K/1)                                                         = 63.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP)                 = 287.400.000

Lapisan tarif pajak 5% (0 s.d 50jt)                           = 50.000.000 x 5% = 2.500.000

Lapisan tarif pajak 15% (>50jt s.d 250jt)              = 200.000.000 x 15% = 30.000.000

Lapisan tarif pajak 25% (>250jt s.d 500jt)           = 37.400.000 x 25% = 9.350.000

Jumlah PPh 21 terutang disetahunkan                   = 41.850.000

Jumlah PPh 21 terutang bulan Januari 2020        = 41.850.000 : 12bln = 3.487.500

Berdasarkan perhitungan diatas, maka perusahaan perlu melakukan pemotongan PPh 21 atas penghasilan Tuan Budi sebesar 3.487.500 pada bulan Januari 2020.

Mekanisme perhitungan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 diatas mengalami perubahan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Pada PP No. 58/2023 mekanisme perhitungan pajak penghasilan pasal 21 mengunakan skema perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Pada PP No 58/2023 Pasal 2 ayat (2) disebutkan jika Tarif Efektif PPh 21 terdiri dari a. tarif efektif bulanan; atau b. tarif efektif harian.

Contoh pemajakan atas penghasilan dari pekerjaan tidak tetap :

Tuan Joko belum berkeluarga namun ia memiliki NPWP, dia adalah seorang pegawai lepas yang bekerja di unit lapangan untuk sebuah perusahaan yang memproduksi acara talkshow. Pada bulan Februari 2022 Ia memperoleh upah sebesar Rp3.000.000 selama 5 hari proses shooting acara tersebut. Perusahaan harus melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang diterima tuan Joko sebagai berikut :

Upah per hari                     = 3.000.000 : 5 hari = 600.000

Upah diatas 450.000      = 600.000 -- 450.000 = 150.000

PPh 21 terutang                = 150.000 x 5% = 7.500

                                                 = 7.500 x 5 hari = 37.500

Berdasarkan perhitungan atas penghasilan yang diterima tuan Joko, maka perusahaan sesuai ketentuan harus melakukan pemotongan PPh 21 sebesar 37.500 terhadap penghasilan tersebut.

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo

Contoh pemajakan atas penghasilan pekerjaan bebas :

Nona Sakira adalah seorang artis pemeran Film yang memiliki NPWP, ia memerankan perannya sebagai artis di sebuah film yang diproduksi oleh perusahaan A. Atas jasanya tersebut, pada tanggal 3 Maret 2022 Nona Sakira menerima penghasilan dari perusahaan A sebesar Rp750.000.000. Kontrak artis Nona Sakira pada film yang diproduksi tersebut bersifat tidak berkesinambungan. Maka atas transaksi tersebut perusahaan A harus melakukan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Nona Sakira dengan mekanisme sebagai berikut :

Penghasilan Bruto                                                      = 750.000.000

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)                               = 50% x 750.000.000 = 375.000.000

PPh 21 terutang

Lapisan tarif pajak 5% (0 s.d 50jt)                       = 50.000.000 x 5% = 2.500.000

Lapisan tarif pajak 15% (>50jt s.d 250jt)          = 200.000.000 x 15% = 30.000.000

Lapisan tarif pajak 25% (>250jt s.d 500jt)       = 125.000.000 x 25% = 31.250.000

Jumlah PPh 21 terutang                                            = 63.750.000

Perusahaan A untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pemotong penghasilan, maka atas penghasilan Nona Sakira berdasarkan perhitungan diatas harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 63.750.000. Atas PPh 21 terutang diatas harus disetor dan dilaporkan untuk masa Maret 2022.

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo

Untuk mekanisme pemotongan PPh 21 atas Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap yang terjadi setelah tanggal 1 Januari 2024, pemberi penghasilan harus mengacu pada PP No 58/2023 dengan mengunakan skema perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Selain itu untuk subjek pajak luar negeri pemberi penghasilan perlu mengacu pada Pasal 26 UU PPh. 

Contoh pemajakan atas penghasilan pekerjaan bebas subjek pajak luar negeri :

Tuan Abu Bakar di datangkan dari Uni Emirat Arab oleh perusahaan Indonesia sebagai konsultan bisnis. Ia memperoleh penghasilan sebesar USD 50.000 untuk jasanya di Indonesia selama 65 hari. Maka perusahaan perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai tarif tax treaty atas penghasilan Tuan Abu Bakar tersebut.

Citasi :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  36  Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun