Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap - Prof. Apollo

28 Mei 2024   22:17 Diperbarui: 28 Mei 2024   22:40 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)                               = 50% x 750.000.000 = 375.000.000

PPh 21 terutang

Lapisan tarif pajak 5% (0 s.d 50jt)                       = 50.000.000 x 5% = 2.500.000

Lapisan tarif pajak 15% (>50jt s.d 250jt)          = 200.000.000 x 15% = 30.000.000

Lapisan tarif pajak 25% (>250jt s.d 500jt)       = 125.000.000 x 25% = 31.250.000

Jumlah PPh 21 terutang                                            = 63.750.000

Perusahaan A untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pemotong penghasilan, maka atas penghasilan Nona Sakira berdasarkan perhitungan diatas harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 63.750.000. Atas PPh 21 terutang diatas harus disetor dan dilaporkan untuk masa Maret 2022.

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo

Untuk mekanisme pemotongan PPh 21 atas Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap yang terjadi setelah tanggal 1 Januari 2024, pemberi penghasilan harus mengacu pada PP No 58/2023 dengan mengunakan skema perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Selain itu untuk subjek pajak luar negeri pemberi penghasilan perlu mengacu pada Pasal 26 UU PPh. 

Contoh pemajakan atas penghasilan pekerjaan bebas subjek pajak luar negeri :

Tuan Abu Bakar di datangkan dari Uni Emirat Arab oleh perusahaan Indonesia sebagai konsultan bisnis. Ia memperoleh penghasilan sebesar USD 50.000 untuk jasanya di Indonesia selama 65 hari. Maka perusahaan perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai tarif tax treaty atas penghasilan Tuan Abu Bakar tersebut.

Citasi :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  36  Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun