Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 Pemeriksaan Pajak - Diskursus Serat Tripama untuk Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara - Prof. Apollo

19 April 2024   17:42 Diperbarui: 19 April 2024   18:42 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemudian menurut Supriatiningsih & Darwis, (2020), Berdasarkan UU KUP pasal 29 ayat (1) menyatakan Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lebih lanjut menurut Harjo, 2019), tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, Keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak. Pemeriksaan terhadap:

  • SPT Lebih bayar
  • SPT Rugi
  • SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak tepat waktu
  • SPT dengan kriteria seleksi DJP
  • Indikasi kewajiban perpajakan selain SPT tidak dipenuhi

 

Lebih lanjut menurut Kristanto (2022), Tujuan Pemeriksaan Pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak, Dirjen pajak punya dua tujuan. Pertama, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kedua, untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk tujuan pertama, pemeriksaan  pajak dilakukan dalam hal:

  • Wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pendahuluan kelebihan pengembalian pajak.
  • Menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
  • Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran.
  • Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran,atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Untuk tujuan kedua, pemeriksaan pajak dilakukan dalam hal:

  • Pemberian NPWP secara jabatan.
  • Penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP.
  • Wajib pajak mengajukan keberatan.
  • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  • Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
  • Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
  • Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

 

Dari penjelasan di atas secara umum audit kepatuhan pajak perlu dilakukan untuk menguji wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan. Selain itu dengan adanya audit kepatuhan pajak terhadap warga negara atau wajib pajak dapat membantu pemerintah memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak dan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atau penggelapan pajak. Praktik penghindaran pajak di dorong oleh beberapa hal seperti Thin capitalization, Transfer pricing aggressiveness, Income shifting, Multinationality, dan Tax haven. Oleh sebab itu perlu dilakukan audit kepatuhan pajak agar praktik penghindaran pajak dapat ditekan dan wajib pajak dapat menjadi lebih patuh dalam menjalankan perpajakannya.

 

Bagaimana Serat Tripama diterapkan untuk Audit Kepatuhan Pajak ?

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Dari tiga tokoh dalam Serat Tripama seperti yang disebutkan sebelumnya yakni Pertama, Patih Suwanda, yaitu dengan ciri utama guna, kaya, dan purun yang merupakah lambang kegagahberanian. Kedua, Kumbakarna harus diambil sebagai contoh membela bangsa sebagai bentuk cinta tanah air. Dan ketiga, Karna orang yang ingin membalas budi Duryudana sebagai lambang kesetiaan, keteguhan dan komitmen. Ketiga sikap dari tokoh yang menjadi tauladan dalam serat tripama perlu diterapkan dalam audit kepatuhan pajak warga negara. Audit Kepatuhan Pajak merupkan serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam menjalankan proses pemeriksaan kepatuhan terhadap wajib pajak dalam hal ini adalah warga negara, DJP sebagai pihak yang memiliki wewenang menjalankan proses tersebut dapat mengadopsi sikap ketiga tokoh sebagai panutan dalam melakukan proses audit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun