Akibat dari praktik BEPS membuat pajak perusahaan yang dibayarkan menjadi sedikit bahkan tidak ada. Kerugian yang ditimbulkan dari praktik BEPS setara dengan 4 – 10% dari pendapatan pajak penghasilan badan global. Menurut  Mulyono (2018), Faktor penyebab praktik BEPS dapat melalui memberikan insentif pajak yang berlebihan kepada perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba mereka. Tidak adanya kerangka kerja yang memungkinkan pemerintah untuk melihat perusahaan multinasional sebagai satu entitas ekonomi membuat mereka sulit untuk mendapatkan informasi lengkap tentang seluruh entitas yang dikelompokkan dalam perusahaan. Akibatnya, menjadi sulit bagi otoritas untuk mengidentifikasi transaksi mana yang murni dimotivasi pajak tanpa atau sedikit substansi bisnis.
Oleh sebab itu, Pada tahun 2015 Di bawah Proyek OECD / G20 BEPS, lebih dari 60 negara menyampaikan 15 Tindakan untuk mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan koherensi aturan pajak internasional dan memastikan lingkungan pajak yang lebih transparan (paket BEPS). Tindakan tersebut tercantum dalam gambar BEPS 15 Actions.
Kesimpulan yang dapat ditarik tantang pentingnya Anti-BEPS bagi negara berkembang karena penerapan Anti-BEPS melalui 15 Actions dapat digunakan untuk mengurangi praktik manipulasi transfer pricing dan penghindaran pajak. Selain itu negara dapat membidik pajak penghasilan perusahaan multinasional yang sebelumnya tidak dikenakan pajak di manapun. BEPS merugikan negara sebesar USD 100-240 miliar dalam pendapatan yang hilang setiap tahunnya dapat ditekan dengan menerapkan Anti-BEPS. Selain itu Anti-BEPS juga dapat melakukan deteksi sejak dini dengan penelitian menggunakan mikro dan makro maka dapat menyelamatkan penggerusan pajak untuk menyelamatkan uang Negara dari mafia Penerapan praktik Advance BEPS. Semua dilakukan untuk keadilan dan integritas sistem pajak karena bisnis yang beroperasi lintas batas. Negara berkembang cenderung mengandalkan penerimaan pajak untuk membangun dan mengelola negaranya. Penerapan Anti-BEPS ini sangat penting bagi negara berkembang dalam upaya mengurangi kerugian penerimaan pajak dari praktik BEPS, meningkatkan pendapatan pajak, dan meningkatkan rasio pajak. Selain itu menciptakan keadilan dalam perpajakan internasional dengan dikenakannya pajak pada negara atau yuridiksi yang melakukan aktivitas ekonomi.
REFERENSI :
- Darussalam, & Ganda, T. (2014). Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya Terhadap Peraturan Pajak Indonesia. In International Taxation Series No. 0714: Vol. Juni 2014 (Issue 0714). https://ddtc.co.id/uploads/pdf/Working-Paper-Rencana-Aksi-Base-Erosion-Profit-Shifting-dan-Dampaknya-terhadap-Peraturan-Pajak-di-Indonesia.pdf
- Kemenkeu. (2022). Lawan Upaya Penghindaran Pajak, Indonesia Ratifikasi Multilateral Instrument on Tax Treaty. https://fiskal.kemenkeu.go.id/baca/2020/01/27/093150844111694-lawan-upaya-penghindaran-pajak-indonesia-ratifikasi-multilateral-instrument-on-tax-treaty
- Larasati, E. (2021). Manfaat Kesepakatan Sistem Perpajakan Internasional yang Baru Bagi Indonesia. Kementerian Keuangan RI, 20–21.
- Mulyono, R. D. P. (2018). Melawan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Demi Menyelamatkan Penerimaan Negara Indonesia. Media Mahardhika, 17(1), 131–141.
- OECD. (n.d.). BEPS Inclusive Fremework on Base Erosion and Profit Shifting. OECD. https://www.oecd.org/tax/beps/about/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H