Apa itu BEPS ?
Menurut OECD, Base erosion and profit shifting (BEPS) mengacu pada strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak untuk menghindari pembayaran pajak. Ketergantungan negara-negara berkembang yang lebih tinggi pada pajak penghasilan perusahaan berarti mereka menderita BEPS secara tidak proporsional.
Isu mengenai BEPS dijelaskan oleh OECD yaitu BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak untuk secara artifisial mengalihkan laba ke lokasi rendah atau tanpa pajak di mana ada sedikit atau tidak ada kegiatan ekonomi atau untuk mengikis basis pajak melalui pembayaran yang dapat dikurangkan seperti bunga atau royalti. Meskipun beberapa skema yang digunakan adalah ilegal, sebagian besar tidak. Ini merusak keadilan dan integritas sistem pajak karena bisnis yang beroperasi lintas batas dapat menggunakan BEPS untuk mendapatkan keunggulan kompetitif dibandingkan perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik. Â Selain itu, ketika pembayar pajak melihat perusahaan multinasional secara hukum menghindari pajak penghasilan, hal itu merusak kepatuhan sukarela oleh semua wajib pajak.
BEPS sangat penting bagi negara-negara berkembang karena ketergantungan mereka yang besar pada pajak penghasilan badan, terutama dari perusahaan multinasional. Melibatkan negara-negara berkembang dalam agenda pajak internasional penting untuk memastikan bahwa mereka menerima dukungan untuk memenuhi kebutuhan spesifik mereka dan dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses penetapan standar pajak internasional.
Mengapa Anti-BEPS Penting ?
Menurut Darussalam & Ganda (2014), Kerangka perpajakan internasional yang tercermin dalam peraturan domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) mengasumsikan perusahaan multinasional akan membayar pajak atas penghasilan dari transaksi lintas batas mereka. Secara umum, asumsi tersebut dibangun dari premis bahwa penghasilan dari transaksi lintas batas akan dikenakan pajak di negara sumber penghasilan dan/atau di negara tempat perusahaan multinasional berdomisili.
Namun, dalam perekonomian modern yang semakin mengglobal dan model global bisnis perusahaan multinasional yang didesain sedemikian rupa, asumsi ini terbantahkan dengan fakta adanya penghasilan perusahaan multinasional yang tidak dikenakan pajak di manapun. Hal ini terutama disebabkan oleh perbedaan peraturan pajak antara suatu negara dan negara lainnya serta kebijakan pajak tertentu yang diperkenalkan oleh berbagai negara.
Praktik BEPS umumnya dilakukan perusahaan multinasional pada strategi penghindaran pajak dengan mengalihkan laba ke negara-negara tax heaven atau negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Menurut OECD BEPS telah menyebabkan persoalan yang serius bagi penerimaan pajak, kedaulatan pajak, serta kepercayaan atas integritas sistem pajak di seluruh negara yang akan berakibat negatif pada investasi, jasa, kompetisi, dan pertumbuhan dan pasar tenaga kerja global. Praktik BEPS merugikan negara sebesar USD 100-240 miliar dalam pendapatan yang hilang setiap tahunnya. Bekerja sama dalam Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 tentang BEPS, lebih dari 140 negara dan yurisdiksi berkolaborasi dalam implementasi 15 langkah untuk mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan koherensi aturan pajak internasional dan memastikan lingkungan pajak yang lebih transparan.
Menurut Larasati (2021), dalam siaran pers kementrian keuangan menyebutkan bahwa BEPS atau Base Erosion Profit Shifting adalah tantangan pemajakan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional. Praktik ini dilakukan dengan merancang perencanaan pajak secara agresif sehingga menimbulkan hilangnya potensi pajak bagi banyak negara.
Lebih lanjut menurut  Mulyono (2018), Rencana aksi untuk menghindari praktik BEPS di Indonesia didasarkan pada tiga prinsip utama yaitu koheren, substansi, dan transparansi, yang salah satu tujuannya adalah dapat mengurangi praktik manipulasi transfer pricing dan penghindaran pajak. Dengan mengeluarkan PMK 213/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Jenis Dokumen  Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya dan melakukan deteksi sejak dini dengan penelitian menggunakan mikro dan makro maka dapat menyelamatkan penggerusan pajak untuk menyelamatkan uang Negara dari mafia Penerapan praktik Advance BEPS.
Menurut informasi publik Kemenkeu (2022), Pemerintah Indonesia memberikan sinyal positif kepada dunia internasional terkait komitmen untuk mewujudkan tax fairness dan melawan upaya penghindaran dan pengelakan pajak melalui keikutsertaannya dalam Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI). MLI adalah suatu mekanisme internasional yang bertujuan untuk memodifikasi ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) secara serentak, sinkron dan efisien tanpa harus melalui proses negosiasi bilateral yang umumnya memerlukan alokasi tenaga serta waktu yang panjang.
Dengan MLI, kita dapat melakukan perubahan P3B kita sekaligus, renegosiasinya tidak individual sehingga bisa dengan segera mengadopsi kebijakan anti penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (Base Erosion and Profit Shifting / BEPS) yang sudah disepakati,
Akibat dari praktik BEPS membuat pajak perusahaan yang dibayarkan menjadi sedikit bahkan tidak ada. Kerugian yang ditimbulkan dari praktik BEPS setara dengan 4 – 10% dari pendapatan pajak penghasilan badan global. Menurut  Mulyono (2018), Faktor penyebab praktik BEPS dapat melalui memberikan insentif pajak yang berlebihan kepada perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba mereka. Tidak adanya kerangka kerja yang memungkinkan pemerintah untuk melihat perusahaan multinasional sebagai satu entitas ekonomi membuat mereka sulit untuk mendapatkan informasi lengkap tentang seluruh entitas yang dikelompokkan dalam perusahaan. Akibatnya, menjadi sulit bagi otoritas untuk mengidentifikasi transaksi mana yang murni dimotivasi pajak tanpa atau sedikit substansi bisnis.
Oleh sebab itu, Pada tahun 2015 Di bawah Proyek OECD / G20 BEPS, lebih dari 60 negara menyampaikan 15 Tindakan untuk mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan koherensi aturan pajak internasional dan memastikan lingkungan pajak yang lebih transparan (paket BEPS). Tindakan tersebut tercantum dalam gambar BEPS 15 Actions.
Kesimpulan yang dapat ditarik tantang pentingnya Anti-BEPS bagi negara berkembang karena penerapan Anti-BEPS melalui 15 Actions dapat digunakan untuk mengurangi praktik manipulasi transfer pricing dan penghindaran pajak. Selain itu negara dapat membidik pajak penghasilan perusahaan multinasional yang sebelumnya tidak dikenakan pajak di manapun. BEPS merugikan negara sebesar USD 100-240 miliar dalam pendapatan yang hilang setiap tahunnya dapat ditekan dengan menerapkan Anti-BEPS. Selain itu Anti-BEPS juga dapat melakukan deteksi sejak dini dengan penelitian menggunakan mikro dan makro maka dapat menyelamatkan penggerusan pajak untuk menyelamatkan uang Negara dari mafia Penerapan praktik Advance BEPS. Semua dilakukan untuk keadilan dan integritas sistem pajak karena bisnis yang beroperasi lintas batas. Negara berkembang cenderung mengandalkan penerimaan pajak untuk membangun dan mengelola negaranya. Penerapan Anti-BEPS ini sangat penting bagi negara berkembang dalam upaya mengurangi kerugian penerimaan pajak dari praktik BEPS, meningkatkan pendapatan pajak, dan meningkatkan rasio pajak. Selain itu menciptakan keadilan dalam perpajakan internasional dengan dikenakannya pajak pada negara atau yuridiksi yang melakukan aktivitas ekonomi.
REFERENSI :
- Darussalam, & Ganda, T. (2014). Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya Terhadap Peraturan Pajak Indonesia. In International Taxation Series No. 0714: Vol. Juni 2014 (Issue 0714). https://ddtc.co.id/uploads/pdf/Working-Paper-Rencana-Aksi-Base-Erosion-Profit-Shifting-dan-Dampaknya-terhadap-Peraturan-Pajak-di-Indonesia.pdf
- Kemenkeu. (2022). Lawan Upaya Penghindaran Pajak, Indonesia Ratifikasi Multilateral Instrument on Tax Treaty. https://fiskal.kemenkeu.go.id/baca/2020/01/27/093150844111694-lawan-upaya-penghindaran-pajak-indonesia-ratifikasi-multilateral-instrument-on-tax-treaty
- Larasati, E. (2021). Manfaat Kesepakatan Sistem Perpajakan Internasional yang Baru Bagi Indonesia. Kementerian Keuangan RI, 20–21.
- Mulyono, R. D. P. (2018). Melawan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Demi Menyelamatkan Penerimaan Negara Indonesia. Media Mahardhika, 17(1), 131–141.
- OECD. (n.d.). BEPS Inclusive Fremework on Base Erosion and Profit Shifting. OECD. https://www.oecd.org/tax/beps/about/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H