PMK No.184/PMK.03/2015 telah mengatur mekanisme pemeriksaan seperti pada pasal 11 Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan. dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Kantor;
b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
d. melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
  1) alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  2) hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
  3) hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pernbahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan
  4) kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;
e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;
f. menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;
g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalarn rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
h. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
i. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;
j. mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan
k.merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
PMK No.184/PMK.03/2015 juga menjelaskan hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan yang tertuang pada pasal 13. Selain itu PMK No.184/PMK.03/2015 pada pasal 15 dan pasal 17 menjelaskan tentang jangka waktu pemeriksaan yang dirinci dalam tabel sebagai berikut :
Proses pemeriksaan memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini perlu dikritik terkait efisiensi waktu yang digunakan dalam proses pemeriksaan. Pemerintah perlu mengupayakan proses pemeriksaan dengan efisien dan tepat. Otomatisasi pelaporan sangat penting untuk diterapkan dalam sistem perpajakan self assasment. Selain itu perlu dukungan teknologi yang tepat guna agar proses pengujian kepatuhan Wajib Pajak atau proses pemeriksaan dapat berjalan dengan waktu yang efisien. Integrasi otomatisasi pelaporan oleh wajib pajak dengan sistem pemeriksaan oleh otoritas pajak perlu diterapkan guna efisiensi waktu dalam proses pemeriksaan dan keakuratan data. Jika hal tersebut dilakukan dapat meminimalisasi sengketa pajak yang mungkin terjadi.
Selain hal tersebut diatas, fakta dilapangan masih menunjukan jika dialog antara otoritas pemeriksa dengan wajib pajak terkadang tidak maksimal. Hal tersebut perlu upaya sosialisasi yang massif dari otoritas pajak kepada wajib pajak. Karena kebanyakan wajib pajak cenderung khawatir jika berurusan dengan otoritas pajak. Perlu ada upaya pemerintah untuk menekan ke khawatiran wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan yang baik agar saling memahami.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara PemeriksaanÂ
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara PemeriksaanÂ
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Tata Cara Pemeriksaan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H