Dua Opsi untuk BNP2TKI
Dengan melihat itu, kita tidak mengharapkan lagi kinerja yang optimal dari BNP2TKI sebagai badan yang bertugas melindungi TKI di luar negeri. Karenanya pilihannya hanya dua untuk lembaga ini, bila tidak dibubarkan, maka ia menjadi salah satu direktorat di Kemenakertrans.
Rasionalisasinya sangat jelas. Pertama, badan ini sudah tidak lagi efektif menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 39 tahun 2004 itu. Kedua, keberadaannya selama ini kerap memposisikan sebagai “lawan tanding” kementerian yang jelas bertentangan dengan cita-cita awal pendiriannya. Ketiga, lembaga ini lebih banyak sibuk mengurusi konflik yang terjadi baik di kalangan internal lembaga itu, atau bahkan dengan kementerian. Kondisi inilah yang membuat tidak lagi produktif keberadaannya. Keempat, semakin banyaknya TKI yang menjadi korban di luar negeri, tanpa penting yang dilakukan oleh BNP2TKI.
Pilihan ini tentu saja akan membawa konsekuensi ekonomi politik yang tidak kecil. Baik bagi para pegawai di BNP2TKI itu sendiri, maupun terkait dengan legitimasi pemerintah. Namun, pihak pemerintah harus berani dan tegas, dibanding harus miris menyaksikan para TKI di luar negeri kita yang setiap tahunnya banyak mengalami kekerasan.
Opsi kedua, bila ingin menghindari krisis legitimasi yang lebih luas dialami oleh pemerintah, maka dapat diambil keputusan dengan memasukan tugas dan peran lembaga itu ke dalam kementerian. Artinya, dibuatkan direktorat tersendiri yang selama ini mengurusi tugas-tugas BNP2TKI. Catatannya, perlu dibuat aturan yang lebih tegas agar terhindar lagi dualisme kepemimpinan atau tumpang tindih peran.
Semua pilihan ini akan sangat tergantung pada posisi politik pemerintah. Namun kita berharap, kemana pun arahnya atau kebijakannya, yang paling utama dan terutama adalah kepentingan perlindungan bagi para TKI. **
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H