Berdasarkan pada ketentuan dan pendapat tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan asas retroaktif dalam argumentasi hukum tidak dapat diterapkan dalam argumentasi hukum. Hukum sejatinya tidak dapat berlaku retroaktif atau berlaku surut, dengan kata lain asas non-retroaktif atau berlaku tidak surut dalam sistem hukum memiliki sifat mutlak. Dalam hal ini asas non-rektroaktif tersebut dipandang sebagai asas universal yang tidak terbatas pada hukum nasional atau hukum tertulis saja. Sehingga pemberlakuan hukum terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum adanya hukum itu sendiri merupakan hal yang tidak dapat dilakukan, kecuali jika hukum tersebut telah dikenal dalam secara universal atau telah hidup dalam Masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H