Mohon tunggu...
Fawwaz iqbal Rahmanto
Fawwaz iqbal Rahmanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magistes Ilmu Hukum

saat ini saya sedang menjalani studi Magister Ilmu Hukum di salah satu perguruan tinggi di surabaya. dan akan membagikan opini-opini hukum yg saya buat untuk berbagi pendapat maupun pemikiran dengan rekan-rekan yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Konkrit Dari Argumentasi Hukum Dapat Berlaku Retroaktif?

16 September 2023   14:01 Diperbarui: 16 September 2023   14:06 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan pada ketentuan dan pendapat tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan asas retroaktif dalam argumentasi hukum tidak dapat diterapkan dalam argumentasi hukum. Hukum sejatinya tidak dapat berlaku retroaktif atau berlaku surut, dengan kata lain asas non-retroaktif atau berlaku tidak surut dalam sistem hukum memiliki sifat mutlak. Dalam hal ini asas non-rektroaktif tersebut dipandang sebagai asas universal yang tidak terbatas pada hukum nasional atau hukum tertulis saja. Sehingga pemberlakuan hukum terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum adanya hukum itu sendiri merupakan hal yang tidak dapat dilakukan, kecuali jika hukum tersebut telah dikenal dalam secara universal atau telah hidup dalam Masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun