Dalam Islam, konsep sakinah , mawaddah , dan warahmah dalam perkawinan merupakan cita-cita yang dijelaskan dalam Al-Qur'an untuk menggambarkan tujuan serta keadaan hubungan suami istri. Penjelasannya sebagai berikut:
1. Sakinah
- Makna : Sakinah berarti ketenangan, kedamaian, atau rasa tenteram. Dalam konteks perkawinan, sakinah mengacu pada suasana harmonis dan penuh ketenangan yang terwujud dalam rumah tangga.
- Dasar Al-Qur'an : Allah berfirman dalam Surat Ar-Rum:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram ( sakinah ) kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih ( mawaddah ) dan sayang ( rahmah ). itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum : 21)
- Praktis : Dalam rumah tangga, sakinah tercapai ketika suami istri saling mendukung, memahami, dan menciptakan hubungan yang bebas dari konflik besar.
2. Mawaddah
- Makna : Mawaddah berarti cinta yang mendalam dan penuh gairah. Ini adalah bentuk cinta emosional yang kuat antara suami dan istri.
- Penjelasan : Mawaddah adalah landasan hubungan yang erat, yang melibatkan perasaan saling mencintai secara tulus. Ini membantu pasangan saling menghormati dan mempererat ikatan mereka.
- Praktis : Mawaddah diwujudkan melalui tindakan kasih sayang, perhatian, dan usaha untuk menjaga hubungan tetap hidup dan dinamis.
3. Rahmah
- Makna : Rahmah berarti kasih sayang yang penuh belas kasih, kelembutan, dan perhatian. Rahmah melibatkan pengorbanan dan kepedulian yang tulus di antara pasangan, terutama ketika menghadapi kesulitan.
- Penjelasan : Kasih sayang mencakup perasaan peduli yang tidak hanya didasarkan pada cinta emosional, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual.
- Praktis : Rahmah menjadi penting terutama dalam situasi sulit, seperti ketika salah satu pasangan menghadapi cobaan hidup atau saat usia senja.
Hubungan Ketiga Konsep
Konsep ketiga ini saling melengkapi dalam menciptakan rumah tangga yang harmonis. Sakinah memberikan dasar ketenangan, mawaddah menumbuhkan cinta emosional, dan rahmah menjadi landasan kasih sayang yang tulus. Dalam pandangan Islam, nilai ketiga ini adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga oleh pasangan suami istri agar perkawinan menjadi ibadah yang diberkahi.
REFERENSI
1. Sakinah
Makna : Ketenangan, kedamaian, dan rasa tenteram yang diperoleh melalui hubungan suami istri.
Referensi Al-Qur'an :
Surah Ar-Rum ayat 21:Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram ( sakinah ) kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih ( mawaddah ) dan sayang ( rahmah ). itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."
Penafsiran ayat ini terdapat dalam kitab tafsir seperti:
- Tafsir Ibnu Katsir yang menyebutkan bahwa sakinah adalah perasaan nyaman dan damai yang Allah tempatkan di hati pasangan yang menikah.
- Tafsir Al-Misbah oleh Quraish Shihab, yang menjelaskan bahwa sakinah adalah suasana batin yang membuat pasangan merasa tenang dan stabil.
2. Mawaddah
- Makna : Kasih sayang emosional yang mendalam antara suami dan istri.
- Referensi Al-Qur'an : Tetap Merujuk pada Surah Ar-Rum ayat 21.
- Penjelasan :
Dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur'an karya Sayyid Qutb, mawaddah dijelaskan sebagai cinta yang mengakar dalam hati, bersifat manusiawi, dan menjadi dasar keintiman antara pasangan.
3. Rahmah
- Makna : Kasih sayang penuh kelembutan, belas kasih, dan pengorbanan antara suami dan istri.
- Referensi Al-Qur'an : Tetap mengacu pada Surat Ar-Rum ayat 21.
- Penjelasan :
Menurut Tafsir Jalalain , rahmah adalah kasih sayang yang kegagalan hubungan, terutama ketika pasangan menghadapi masa sulit. Ini termasuk kelembutan dan saling membantu dalam mengatasi tantangan hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H