Mohon tunggu...
Muhammad Fawwaz Yumna Firdaus
Muhammad Fawwaz Yumna Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Suka Olahraga dan Tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Hukum Kekayaan Intelektual

12 Desember 2024   17:19 Diperbarui: 12 Desember 2024   19:20 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelebihan

Penulis mampu memaparkan dengan baik setiap komponen dalam pembahasan, memberikan solusi yang jelas dengan mengeluarkan data dan analisa pembuktian dalam pembahasan, setiap data informasi dipaparkan secara sistematis dan informatif sehingga sangat membantu para pembaca dalam memahami isi dan tujuan penulisan jurnal.

Kekurangan

Terdapat bagian dimana penulis melakukan kesalahan penulisan materi dalam metode penelitian seperti "Penelitian ini diharapkan bertujuan untuk mengetahui bentuk penyertaan tindak pidana pencurian motor ditinjau dari hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, serta pertanggungjawabannya." seharusnya tidak di masukin dalam materi tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun