Muhammad Fawwaz Yumna F (212111153) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.
1. Sosiologi hukum adalah salah satu cabang ilmu hukum. Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal-balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat. Aliran sosiologi hukum berpandangan bahwa hukum itu tidaklah diciptakan tetapi hukum itu ditemukan dan berkembang di dalam masyarakat dari jaman dahulu hingga sekarang.
Pengaturan tingkah laku manusia merupakan salah satu tujuan hukum, baik sebagai norma maupun sebagai sikap atau tingkah laku. Masalah pengaruh hukum meliputi akibat serta perkembangan penghormatan atau kesesuaian dengan hukum. Efektivitas hukum adalah bahwa orang benar-benar mengikuti aturan hukum sebagaimana mestinya, bahwa aturan itu benar-benar dipraktikkan dan dijunjung tinggi. Efektivitas memiliki arti pencapaian terhadap tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu merujuk kepada hasil yang dicapai dengan hasil yang diharapkan.. Efektivitas penegakan hukum dan efektivitas hukum sangat erat kaitannya. Apabila masyarakat taat terhadap aturan atau tata tertib, tunduk serta patuh sepenuhnya kepada hukum yang dibelakukan maka dapat dikatakan bahwa hukum yang ada tersebut efektif.
Pertanyaannya adalah, apa saja syarat-syarat yang mempengaruhi hukum itu efektif? Adapun syarat-syarat atau faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum yang berkembang dalam masyarakat yang pertama, faktor hukum itu sendiri. Dalam hal ini hukum dituntut untuk memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum terhadap masyarakat. Kedua, faktor penegak hukum. Penegak hukum memiliki peranan yang penting, mereka tidak boleh sesuka hati dalam menjalankan tugasnya. Penegak hukum diwajibkan memiliki intergritas, patuh terhadap kode etik serta profesional. Para penegak hukum dalam memberi keputuan harus memperhatikan dan mempertimbangkan nilai moral dan nilai kemanusiaan. Ketiga, faktor sarana prasarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Jika sarana dan fasilitas terhadap penegak hukum terpenuhi dan memadai maka diharapkan akan mempermudah tujuan yang ingin dicapai. Keempat, faktor masyarakat. Masyarakat yang paham dan sadar akan pentingnya hukum dengan mematuhi aturan atau norma yang berlaku serta dampak yang akan diterima jika hukum itu dilanggar maka semakin besar untuk mencapai keefektifan hukum. Kelima, faktor kebudayaan. Faktor ini didasarkan pada budaya, adat dan tradisi beraneka ragam yang mempengaruhi pergaulan hidup masyarakat.
2. Contoh pendekatan sosiologi dalam studi Hukum Ekonomi Syariah yaitu hutang piutang emas. Jika seseorang berhutang emas maka pengembalian hutangnya juga harus berbentuk emas. Namun muncul permasalahan mengenai pengembalian pinjaman utang yang harus bertambah karena harga emas bisa naik kapan saja. Kegiatan hutang piutang emas boleh dilakukan apabila sesuai dengan syariat Islam, pengembalian hutang harus bernilai sama dan menyesuaikan harga dengan utang yang dipinjam. Dengan ini, si peminjam tidak perlu menambah pengembalian utang dan tidak perlu mempermasalahkan naik turunnya harga emas di pasaran.Â
3. Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum dalam beberapa hal, diantaranya:
a. Legal pluralism berpendapat bahwa sentralisme hukum mengabaikan realitas sosial masyarakat yang majemuk. Masyarakat modern terdiri dari berbagai kelompok sosial dengan latar belakang budaya, agama, dan kepentingan yang berbeda-beda. Sentralisme hukum yang hanya mengakui hukum negara sebagai satu-satunya sistem hukum tidak dapat mengakomodir kebutuhan dan kepentingan berbagai kelompok sosial tersebut.
b. Legal pluralisme berpendapat bahwa sentralisme hukum dapat menimbulkan ketidakadilan. Hukum negara sering kali tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke hukum negara.
c. Legal pluralism berpendapat bahwa sentralisme hukum dapat menghambat pembangunan hukum. Pembangunan hukum yang berorientasi pada sentralisme hukum sering kali hanya berfokus pada penegakan hukum negara. Hal ini dapat menghambat pengembangan sistem-sistem hukum lain yang juga penting bagi masyarakat.
Beberapa kritik dari progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia, diantaranya:
a. Peraturan perundang-undangan di Indonesia sering kali tidak mengakomodir kebutuhan dan kepentingan berbagai kelompok masyarakat.
b. Penegakan hukum di Indonesia sering kali bersifat diskriminatif. Misalnya, kelompok masyarakat miskin dan kelompok minoritas sering kali menjadi korban diskriminasi dalam penegakan hukum.
4. a. Law and social control adalah sebuah konsep yang mengkaji hubungan antara hukum dan kontrol sosial. Kontrol sosial adalah proses yang digunakan oleh masyarakat untuk memastikan bahwa anggota masyarakat mematuhi norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Opini hukum saya tentang isu law and social control dalam bidang hukum adalah bahwa hukum memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Hukum dapat membantu untuk mencegah dan menindak perilaku yang merugikan masyarakat, seperti kejahatan, pelanggaran hukum, dan perilaku menyimpang lainnya.
b. Law as a tool of engineering atau hukum sebagai alat rekayasa sosial adalah sebuah konsep yang memandang bahwa hukum dapat digunakan untuk menciptakan perubahan sosial. Menurut Pound, hukum tidak hanya berfungsi untuk memelihara ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat, tetapi juga dapat digunakan untuk menciptakan perubahan sosial. Hukum dapat digunakan untuk mengubah perilaku masyarakat, nilai-nilai masyarakat, dan struktur sosial masyarakat. Opini hukum saya tentang isu law as a tool of engineering dalam bidang hukum adalah bahwa hukum memiliki potensi untuk menciptakan perubahan sosial yang positif. Hukum dapat digunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, korupsi, dan juga diskriminasi.
c. Socio-legal studies adalah sebuah bidang studi yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Bidang studi ini menggabungkan pendekatan ilmu hukum dan ilmu-ilmu sosial untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. Opini hukum saya tentang isu socio-legal studies dalam bidang hukum adalah bahwa bidang studi ini memiliki peran penting dalam memahami hukum dan masyarakat. Bidang studi ini dapat membantu kita untuk memahami bagaimana hukum terbentuk, bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, dan bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum.
d. Legal pluralism adalah sebuah teori yang memandang bahwa dalam masyarakat terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku secara bersamaan. Sistem-sistem hukum ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, hukum kebiasaan, dan sebagainya. Opini hukum saya tentang isu legal pluralism dalam bidang hukum adalah bahwa legal pluralism merupakan sebuah konsep yang penting untuk dipahami dalam konteks masyarakat yang majemuk. Legal pluralism mengakui adanya berbagai sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat dan berusaha untuk mengakomodir kebutuhan dan kepentingan berbagai kelompok sosial.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H