b. Penegakan hukum di Indonesia sering kali bersifat diskriminatif. Misalnya, kelompok masyarakat miskin dan kelompok minoritas sering kali menjadi korban diskriminasi dalam penegakan hukum.
4. a. Law and social control adalah sebuah konsep yang mengkaji hubungan antara hukum dan kontrol sosial. Kontrol sosial adalah proses yang digunakan oleh masyarakat untuk memastikan bahwa anggota masyarakat mematuhi norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Opini hukum saya tentang isu law and social control dalam bidang hukum adalah bahwa hukum memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Hukum dapat membantu untuk mencegah dan menindak perilaku yang merugikan masyarakat, seperti kejahatan, pelanggaran hukum, dan perilaku menyimpang lainnya.
b. Law as a tool of engineering atau hukum sebagai alat rekayasa sosial adalah sebuah konsep yang memandang bahwa hukum dapat digunakan untuk menciptakan perubahan sosial. Menurut Pound, hukum tidak hanya berfungsi untuk memelihara ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat, tetapi juga dapat digunakan untuk menciptakan perubahan sosial. Hukum dapat digunakan untuk mengubah perilaku masyarakat, nilai-nilai masyarakat, dan struktur sosial masyarakat. Opini hukum saya tentang isu law as a tool of engineering dalam bidang hukum adalah bahwa hukum memiliki potensi untuk menciptakan perubahan sosial yang positif. Hukum dapat digunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, korupsi, dan juga diskriminasi.
c. Socio-legal studies adalah sebuah bidang studi yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Bidang studi ini menggabungkan pendekatan ilmu hukum dan ilmu-ilmu sosial untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. Opini hukum saya tentang isu socio-legal studies dalam bidang hukum adalah bahwa bidang studi ini memiliki peran penting dalam memahami hukum dan masyarakat. Bidang studi ini dapat membantu kita untuk memahami bagaimana hukum terbentuk, bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, dan bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum.
d. Legal pluralism adalah sebuah teori yang memandang bahwa dalam masyarakat terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku secara bersamaan. Sistem-sistem hukum ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, hukum kebiasaan, dan sebagainya. Opini hukum saya tentang isu legal pluralism dalam bidang hukum adalah bahwa legal pluralism merupakan sebuah konsep yang penting untuk dipahami dalam konteks masyarakat yang majemuk. Legal pluralism mengakui adanya berbagai sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat dan berusaha untuk mengakomodir kebutuhan dan kepentingan berbagai kelompok sosial.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H