Muhammad Fawwaz Yumna F (212111153) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.
1). Pengertian Sosiologi Hukum menurut 5 para ahli:
a. Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
b. Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengerahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
c. R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
d. H.L.A. Hart
Hart tidak mengemukakan defenisi dari sosiologi hukum, namun mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusat pada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules), yaitu kewajiban-kewajiban dan aturan tambahan (secondary rules) yang terdiri dari dari rules of recognition (aturan yang menjelaskan aturan utama), rules of change (aturan yang men sah kan adanya aturan utama yang baru) dan rules of adjudication (aturan yang memberikan hak kepada perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila aturan utama dilanggar oleh masyarakat)
e. Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigma metode dan dinamika masalahnya).
Para ahli yang disebutkan memberikan pandangan yang serupa tentang sosiologi hukum, dengan penekanan pada analisis hubungan antara hukum dan gejala sosial dalam masyarakat. Beberapa poin penting yang bisa disimpulkan dari pandangan para ahli tersebut adalah:
1. Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial.
2. Hukum dipahami dalam konteks perilaku masyarakat dan lingkungan sosialnya.
3. Pendekatan analitis dan empiris digunakan dalam memahami sosiologi hukum.
4. Sosiologi hukum mencari pemahaman tentang bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial dan bagaimana faktor sosial memengaruhi hukum.
5. Terdapat perhatian pada aspek-aspek tertentu dari hukum, seperti aturan utama dan aturan tambahan dalam sistem hukum.
Secara keseluruhan, pandangan para ahli ini menyumbangkan pemahaman yang kaya tentang bagaimana hukum dan masyarakat saling memengaruhi dalam kerangka sosiologi hukum.
2). Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup analisis tentang bagaimana norma hukum, sistem peradilan, dan proses hukum mempengaruhi perilaku sosial, struktur sosial, dan dinamika sosial dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga mencoba memahami bagaimana faktor sosial, politik, ekonomi, dan budaya memengaruhi pembentukan, penerapan, dan interpretasi hukum.
3). Contoh kasusnya : Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pelecehan seksual di kalangan mahasiswa.
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum :
a. Faktor hukumnya sendiri
Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
b. Faktor penegak hukum
Faktor ini meliputi pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum atau law enforcement.
c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hokum
Fasilitas pendukung secara sederhana dapat dirumuskan sebagai sarana untuk mencapai tujuan.
d. Faktor masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian didalam masyarakat.
e. Faktor Kebudayaan
Faktor kebudayaan sebernarnya bersatu padu dengan faktor masyarakat sengaja dibedakan, karena didalam pembahasannya diketengahkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non material.
4). a.Wilayah yang mayoritas penduduknya memeluk agama Kristen Protestan memiliki angka bunuh diri yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah yang mayoritas penduduknya memeluk agama Kristen Katolik. Durkheim kemudian menyimpulkan bahwa rendahnya solidaritas di antara pemeluk agama Kristen Protestan, yang cenderung lebih individualis dan kritis, merupakan penyebab utama tingginya angka bunuh diri di wilayah tersebut.
b. Pada penelitian serta eksperimen yang dilakukan oleh para ahli. Yang mana untuk dapat menentukan asal usul serta penyebab terjadinya suatu fenomena, mereka harus melakukan serangkaian proses yang berkaitan dengan metode ilmiah untuk menemukan data dan menemukan kebenaran dari setiap spekulasi mereka.
c. Penelitian socio-legal mencakup analisis wacana, kajian budaya, feminisme (gerakan sosial, gerakan politik, dan ideologi), dan aliran posmodernisme (pemikiran kritis dalam prinsip modernisme). Isu-isu dalam socio-legal juga sangat banyak. Terdapat proses pembuatan hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, studi mengenai pengadilan (courtroom studies), Â isu hukum lingkungan dan sumber daya alam, korupsi, isu hukum menyangkut perburuhan dan keadilan gender, dan lainnya.
5). Inspirasi yang saya dapat ketika mereview buku "Pengantar Sosiologi Hukum" karya Yesmil Anwar dan Adang adalah di sini kita mencoba melihat hukum dalam cara pandang sosiologis, sebab cara pandang inilah yang akan menembus pandang, yang akan bekerja sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Ini artinya, kita dalam dunia hukum tidak selamanya dipertemukan dengan sebuah tatanan yang sifatnya teratur, namun dibalik tatanan itu ada sebuah ketidakteraturan. Dengan demikian, sosiologi hukum bekerja penuh untuk menganalisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk mengubah masyarakat agar mencapai keadaan-keadaan sosial yang tertentu. Melalui sosiologi hukum, efektivitas hukum yang diamati tersebut dapat dievaluasi, sehingga dapat ditemukan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H