a. Faktor hukumnya sendiri
Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
b. Faktor penegak hukum
Faktor ini meliputi pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum atau law enforcement.
c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hokum
Fasilitas pendukung secara sederhana dapat dirumuskan sebagai sarana untuk mencapai tujuan.
d. Faktor masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian didalam masyarakat.
e. Faktor Kebudayaan
Faktor kebudayaan sebernarnya bersatu padu dengan faktor masyarakat sengaja dibedakan, karena didalam pembahasannya diketengahkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non material.
4). a.Wilayah yang mayoritas penduduknya memeluk agama Kristen Protestan memiliki angka bunuh diri yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah yang mayoritas penduduknya memeluk agama Kristen Katolik. Durkheim kemudian menyimpulkan bahwa rendahnya solidaritas di antara pemeluk agama Kristen Protestan, yang cenderung lebih individualis dan kritis, merupakan penyebab utama tingginya angka bunuh diri di wilayah tersebut.