b. Pada penelitian serta eksperimen yang dilakukan oleh para ahli. Yang mana untuk dapat menentukan asal usul serta penyebab terjadinya suatu fenomena, mereka harus melakukan serangkaian proses yang berkaitan dengan metode ilmiah untuk menemukan data dan menemukan kebenaran dari setiap spekulasi mereka.
c. Penelitian socio-legal mencakup analisis wacana, kajian budaya, feminisme (gerakan sosial, gerakan politik, dan ideologi), dan aliran posmodernisme (pemikiran kritis dalam prinsip modernisme). Isu-isu dalam socio-legal juga sangat banyak. Terdapat proses pembuatan hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, studi mengenai pengadilan (courtroom studies), Â isu hukum lingkungan dan sumber daya alam, korupsi, isu hukum menyangkut perburuhan dan keadilan gender, dan lainnya.
5). Inspirasi yang saya dapat ketika mereview buku "Pengantar Sosiologi Hukum" karya Yesmil Anwar dan Adang adalah di sini kita mencoba melihat hukum dalam cara pandang sosiologis, sebab cara pandang inilah yang akan menembus pandang, yang akan bekerja sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Ini artinya, kita dalam dunia hukum tidak selamanya dipertemukan dengan sebuah tatanan yang sifatnya teratur, namun dibalik tatanan itu ada sebuah ketidakteraturan. Dengan demikian, sosiologi hukum bekerja penuh untuk menganalisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk mengubah masyarakat agar mencapai keadaan-keadaan sosial yang tertentu. Melalui sosiologi hukum, efektivitas hukum yang diamati tersebut dapat dievaluasi, sehingga dapat ditemukan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H