Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigma metode dan dinamika masalahnya).
Para ahli yang disebutkan memberikan pandangan yang serupa tentang sosiologi hukum, dengan penekanan pada analisis hubungan antara hukum dan gejala sosial dalam masyarakat. Beberapa poin penting yang bisa disimpulkan dari pandangan para ahli tersebut adalah:
1. Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial.
2. Hukum dipahami dalam konteks perilaku masyarakat dan lingkungan sosialnya.
3. Pendekatan analitis dan empiris digunakan dalam memahami sosiologi hukum.
4. Sosiologi hukum mencari pemahaman tentang bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial dan bagaimana faktor sosial memengaruhi hukum.
5. Terdapat perhatian pada aspek-aspek tertentu dari hukum, seperti aturan utama dan aturan tambahan dalam sistem hukum.
Secara keseluruhan, pandangan para ahli ini menyumbangkan pemahaman yang kaya tentang bagaimana hukum dan masyarakat saling memengaruhi dalam kerangka sosiologi hukum.
2). Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup analisis tentang bagaimana norma hukum, sistem peradilan, dan proses hukum mempengaruhi perilaku sosial, struktur sosial, dan dinamika sosial dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga mencoba memahami bagaimana faktor sosial, politik, ekonomi, dan budaya memengaruhi pembentukan, penerapan, dan interpretasi hukum.
3). Contoh kasusnya : Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pelecehan seksual di kalangan mahasiswa.
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum :