Mohon tunggu...
Favian Hanif
Favian Hanif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPNVY

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bergerak Lincah di Sengketa 6 Negara: Solusi Cost-Effective Upaya Menjaga Kedaulatan Indonesia di Natuna Utara

12 Mei 2024   15:13 Diperbarui: 12 Mei 2024   15:34 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KN Pulau Nipah-321 dari Humas Bakamla RI/Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd 

Kedaulatan merupakan sebuah prinsip atas sebuah kekuatan atau wewenang bersifat absolut dan tidak terbatas yang dimiliki oleh suatu negara, dikarenakan terdapat kekosongan badan di atas badan pemerintahan negara yang mempunyai legitimasi wewenang di atas negara itu sendiri.

Kedaulatan dapat dibagi menjadi kedaulatan internal dan kedaulatan eksternal. Kedaulatan interna didefinisikan sebagai kekuatan yang dimiliki negara untuk mengatur dan mengikat penduduk negara tersebut-apakah kemudian negara tersebut mempunyai sistem monarki, sosial-demokrat, ataupun negara demokrasi merupakan hal lain-yang dapat mendukung pembangunan struktur negara dan pemerintahan di dalam teritorial entitas negara.

Untuk kedaulatan eksternal, merupakan sebuah kapasitas suatu entitas negara dalam menjalin hubungan dengan aktor internasional secara independen. Kedaulatan eksternal ini merupakan sebuah konsep yang menjadi dasar dari hukum internasional-di mana pada Perserikatan Bangsa - Bangsa sebagai contoh menekankan prinsip kedaulatan yang menjamin setiap negara anggota mempunyai hak yang sama pada majelis umum-memberi hak setara bagi seluruh aktor negara. 

Lebih dari itu, kedaulatan eksternal juga menjamin integritas teritorial dan kebebasan negara dalam membangun struktur politik domestik mereka tanpa intervensi. 

Sebuah entitas politik dapat dikatakan sebagai negara jika memenuhi beberapa syarat :

  • Wilayah teritorial yang jelas
  • Populasi penduduk yang tetap
  • Badan pemerintahan, yang mampu mengurus dan menjalankan kedaulatan mereka di wilayah teritorial negara tersebut.

Memiliki kemampuan untuk menjaga kedaulatan tersebut sama pentingnya dengan kedaulatan itu sendiri. Entitas negara merupakan "instrumen dominasi" memiliki sarana 'kekerasan' yang sah (Weber, 1948) dan monopoli fiskal (Schumpeter, 1954)-negara mempunyai hak untuk menarik pajak penduduknya-untuk kepentingan negara tersebut. Negara juga harus memiliki kemampuan untuk melindungi diri dari serangan dari luar dan menjaga ketertiban domestik mereka.

Negara yang kuat harus memiliki kemampuan untuk menjaga kedaulatan mereka tanpa harus mengorbankan core values negara mereka-Iran tidak harus melengserkan Mosaddegh dari parlemen jika Shah tidak takut melawan agenda minyak Churcill dan Dwight pada saat itu-sehingga sebuah negara harus bisa mempertahankan baik identitas dan kebebasan negara secara bersamaan.

Laut Cina Selatan sudah menjadi ladang sengketa sejak tahun 1947 dengan klaim 9 garis putus Cina di peta mereka dan tidak terdapat berubah selama hampir satu abad berlalu. 

Sengketa ini bukan tanpa alasan, LCS merupakan jalur perdagangan strategis yang mengisi 21% dari total seluruh perdagangan perairan global dengan nilai USD $3,371 triliun dan USD $874 miliar total nilai dari kegiatan ekonomi Cina (Schrag, 2021). 

Sumber daya alam melimpah yang ditawarkan seperti blok-blok gas alam, minyak bumi dan perikanan menjadi daya tarik eksotis sehingga sengketa pada teritorial LCS melibatkan negara - negara seperti Vietnam, Malaysia, Filipina, Cina, Taiwan hingga negara kita, Indonesia dengan blok perikanan dan gas alamnya di Natuna Utara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun