3. Kualitas pendidikan yang kurang merata Walaupun tujuan diberlakukannya sistem zonasi adalah pemerataan kualitas pendidikan, namun imbas dari adanya sekolah favorit dan sekolah buangan menjadikan kualitas antar sekolah berbeda, sehingga menghambat perkembangan siswa yang seharusnya mampu lebih berprestasi. Menurut data BAN-S/M, sekitar 30% sekolah di Indonesia masih berada di kategori akreditasi C pada tahun 2021, yang menunjukkan kualitas pendidikan yang rendah di banyak sekolah (BAN-S/M, 2021).Â
4. Fasilitas pendidikan yang kurang merata  Fasilitas yang kurang merata ini bisa merugikan siswa, terutama untuk siswa yang pintar. Siswa yang berkompeten tidak bisa memaksimalkan potensi mereka dikarenakan fasilitas sekolah yang ada di dekat rumahnya kurang memadai. Hal tersebut mengakibatkan siswa tidak bisa berkembang dan berprestasi.
Itulah beberapa pandnagan dari khalayak umum, mengenai keberlanjutan sistem zonasi sekolah. Meskipun sistem zonasi pendidikan di Indonesia mengundang berbagai pendapat baik pro maupun kontra, tetapi tujuan pokok dari kebijakan ini adalah meratakan keadilan pada sistem pendidikan.Â
Untuk keberlanjutan sistem ini, baik dihapus ataupun diperbaiki, diharapkan pemerintah harus mendengarkan saran dari semua pihak dan terus mengevaluasi pelaksanaan sistem tersebut untuk dapat menyesuaikan kepentingan siswa, orang tua dan masyarakat luas.Â
Dengan keputusan yang tepat, harapannya sistem pendidikan di era kepemimpinan yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia yang berkualitas menuju Indonesia emas. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H