Mohon tunggu...
Fauziyahnida Afifah
Fauziyahnida Afifah Mohon Tunggu... Notaris - mahasiswa

pro player UNO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah pada UTS Fauziyah

21 Maret 2023   23:38 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:53 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

perkenalkan saya fauziyah nida afifah
nim 202111075 kelas Hukum ekonomi syariah di uin raden mas said surakarta

1.ASURANSI SYARIAH merupakan  bentuk asuransi yang didasarkan pada  hukum Islam atau prinsip syariah.

Sejarah asuransi syariah sudah ada sejak awal abad ke-19 dengan munculnya lembaga Takaful.baru pada tahun 1992, pemerintah Indonesia secara resmi mengakui asuransi syariah sebagai bentuk asuransi yang sah.
Jenis asuransi syariah :

*Asuransi Property Syariah adalah Jenis asuransi yang memberikan manfaat penggantian biaya jika properti tertanggung mengalami kerusakan atau hilang karena peristiwa tertentu, seperti kebakaran atau bencana alam.

*Asuransi Kesehatan Syariah adalah Jenis asuransi yang memberikan manfaat penggantian biaya perawatan medis jika tertanggung mengalami sakit atau kecelakaan.

 *Asuransi Jiwa Syariah adalah Jenis asuransi yang memberikan manfaat kematian atau manfaat lainnya jika tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap karena kecelakaan.

*Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah adalah Jenis asuransi yang memberikan manfaat penggantian biaya jika kendaraan tertanggung mengalami kerusakan atau hilang karena pencurian atau kecelakaan.

*Asuransi Mikro Syariaha adalah Jenis asuransi yang diperuntukkan bagi usaha kecil dan mikro untuk melindungi mereka dari risiko bisnis.

 Tabarru merupakan Prinsip ini mengacu pada kontribusi sukarela yang dibayarkan oleh peserta asuransi syariah untuk membentuk dana darurat. .
*Mudharabah merupakan Prinsip ini mengacu pada perjanjian kerjasama antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Takaful Merupakan Prinsip ini mengacu pada konsep saling membantu antara peserta asuransi syariah. Jika salah satu peserta mengalami kerugian, dana tabarru akan digunakan untuk membantu membayar klaim tersebut.

Aplikasi asuransi syariah dalam kehidupan sangat penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko keuangan yang mungkin terjadi akibat kecelakaan, sakit atau kematian. 

Asuransi syariah juga dapat digunakan untuk mempersiapkan dana darurat dan menabung untuk masa depan. Dalam bisnis, asuransi syariah juga dapat membantu melindungi bisnis dari risiko keuangan seperti kehilangan aset dan gugatan hukum. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, asuransi syariah dapat membantu meningkatkan keadilan dan transparansi dalam industri asuransi.

Prinsip Dasar Asuransi Syariah berdasarkan pada prinsip-prinsip Syariah atau hukum Islam yang melarang riba (bunga), spekulasi, dan gharar (ketidakpastian). Prinsip-prinsip Syariah ini juga mengharuskan pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk berbagi risiko dengan cara saling membantu dan mendistribusikan risiko di antara anggotanya. Sementara itu, Asuransi Konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip kapitalis yang mengharuskan perusahaan asuransi mengumpulkan premi dan memperoleh keuntungan dari investasi premi tersebut.

Struktur Produk Produk Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional memiliki struktur yang berbeda. Produk Asuransi Syariah biasanya menawarkan asuransi jiwa dan asuransi umum yang dilengkapi dengan sistem profit and loss sharing (bagi hasil). Sementara itu, Asuransi Konvensional menawarkan berbagai jenis produk seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi umum dengan pola pembayaran premi tahunan, bulanan, atau berkala lainnya.

Mekanisme Operasional Perusahaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional memiliki mekanisme operasional yang berbeda. Perusahaan Asuransi Syariah menggunakan dana yang diperoleh dari pemegang polis dan berinvestasi pada proyek yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, seperti investasi dalam sektor riil atau usaha kecil menengah. Di sisi lain, perusahaan Asuransi Konvensional mengumpulkan dana dari pemegang polis dan menginvestasikan dana tersebut dalam instrumen keuangan seperti saham, obligasi, atau properti.

Keuntungan bagi Pemegang Polis Keuntungan yang ditawarkan oleh Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional juga berbeda. Pemegang polis Asuransi Syariah mendapatkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil (profit sharing) dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan asuransi dari investasi dana yang telah ditanamkan oleh pemegang polis. Sementara itu, pemegang polis Asuransi Konvensional menerima keuntungan dalam bentuk perlindungan finansial dari risiko yang dijamin oleh polis yang dibeli.

Dalam kesimpulannya, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional memiliki perbedaan dalam prinsip dasar, struktur produk, mekanisme operasional, dan keuntungan bagi pemegang polis. Sebelum membeli polis asuransi, penting bagi calon pemegang polis untuk mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dan memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip-prinsip yang diyakini.

Akad tabarru' dalam asuransi syariah adalah kontrak donasi atau sumbangan antara pihak tertanggung dan perusahaan asuransi syariah.   akad tijariyah dalam asuransi syariah adalah kontrak jual-beli antara pihak tertanggung dan perusahaan asuransi syariah. Pihak tertanggung membayar premi kepada perusahaan asuransi syariah sebagai imbalan atas jasa perlindungan dari risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi syariah.

Bentuk-bentuk akad tabarru' dalam asuransi syariah antara lain:

*Wakalah merupakan  perusahaan asuransi syariah sebagai wakil (pelaksana kuasa).
*Musyarakah merupakan pemegang polis dan perusahaan asuransi syariah sebagai mitra dalam mengelola dana.
*Mudharabah merupan  perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib (pengelola) dan pemegang polis sebagai shahibul maal (pemilik modal).
Bentuk-bentuk akad tijariyah dalam asuransi syariah antara lain:
*Al-Mudharabah adalah perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib (pengelola) dan pemegang polis sebagai shahibul maal (pemilik modal).
*Al-Murabahah  perusahaan asuransi syariah membeli aset yang dijamin dan menjual kembali kepada pemegang polis dengan margin keuntungan.
*Al-Wakalah:pemegang polis memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi syariah untuk mengelola dana dan mengambil sebagian keuntungan.

Asuransi syariah menjadi penting bagi masyarakat karena manusia memerlukan perlindungan dari risiko yang tidak dapat dihindari seperti sakit, kecelakaan, kebakaran, dan bencana ala.sarana untuk memenuhi kebutuhan sosial tersebut dan sekaligus memperoleh keuntungan dari pengelolaan dana. serta digunakan sebagai instrumen dalam kehidupan sosial seperti akad nikah, akad jual-beli, akad pinjaman, dan lain sebagainya, sebagai cara untuk memastikan kesepakatan dan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat.


reviewbook
Judul       : Hukum Asuransi Indonesia
Penulis    : Dr.A.Junaidu Ganie,S.E., S.H.,M.H
Penerbit  : Sinar Grafika Jl.Sawo Raya No.18 Jakarta 13220
ISBN      : 978-979-007-384-5
Ukuran   : 23 cm
Halaman : 468 hlm
Terbit     : 2011
Cetakan : pertama,Maret 2011

Dengan latar belakang akademis penulis dalam bidang hukum, ekonomi, dan keuangan, buku ini mendemonstrasikan korelasi antara kebutuhan ekonomi dan peranan peraturan hukum terkait.Buku ini menjelaskan tentang Hukum asuransi di indonesia dan kebutuhan masyarakat, peranan reasuransi dalam pembangunan asuransi nasional dan perkembangan bisnis asuransi dan reasuransi Indonesia.
l Buku tulisan Dr.A.Junaidu Ganie,S.E., S.H.,M.H yang berjudul "Hukum Asuransi Indonesia". 

Dalam buku ini Buku ini merupakan kajian tentang ketentuan perundang-undangan yang membentuk Hukum Asuransi Indonesia, yaitu KUH Perdata, KUH Dagang, dan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan berbagai peraturan di bawahnya. Buku ini tidak hanya mengandung kritik tentang ketentuan perundang-undangan yang ada, tetapi juga memberikan saran dan solusi dalam pembaruan Hukum Asuransi Indonesia, sehingga menjadi efektif dalam pembangunan daya saing industri asuransi nasional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun